Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Dinominasikan jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia ke Vanuatu: Berhenti Campuri Urusan Dalam Negeri Kami!

Minggu, 27 September 2020 - 16:21:00 WIB
Indonesia ke Vanuatu: Berhenti Campuri Urusan Dalam Negeri Kami!
Delegasi muda Indonesia di PBB, Silvany Austin Pasaribu, menegaskan Vanuatu tidak punya hak mengurusi soal Papua. (foto: PTRI New York)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas menyusul tudingan pelanggaran HAM yang diucapkan Perdana Menteri (PM) Vanuatu, Charlot Salwai. Perwakilan Indonesia di PBB meminta Vanuatu tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB, PM Salwai kembali menyinggung pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan pemerintah Indonesia. Salwai rutin menyampaikan tudingan tersebut setiap Sidang PBB.

Pernyataan PM Salwai direspons Diplomat muda Indonesia, Silvany Austin Pasaribu lewat hak jawab pertama. Dia mengatakan tudingan Vanuatu tidak berdasar dan menegaskan negara pasifik itu agar tidak ikut campur urusan dalam negeri Indonesia.

"Memalukan bahwa negara satu ini (Vanuatu) terus memiliki obsesi yang berlebihan dan tidak sehat mengenai bagaimana Indonesia seharusnya bertindak atau mengatur dirinya sendiri," ucapnya, dalam siaran pers Perwakilan Tetap Indonesia di New York dikutip dari Sindonews, Minggu (27/9/2020).

Silvany menegaskan bahwa dasar dari Piagam PBB adalah mengenai prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan teritorial negara lain.

Indonesia, lanjutnya, sebagai negara yang memiliki berbagai budaya, ratusan kelompok etnis, suku, dan bahasa, berkomitmen pada hak asasi manusia.

"Kami menghargai perbedaan, menghormati toleransi dan setiap orang memiliki hak yang sama di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini. Kami juga mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, di mana setiap orang memilki hak yang sama di bawah hukum," ungkapnya.

Silvany menekankan bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia, dan Vanuatu tidak memiliki hak apa pun untuk berbicara atas nama rakyat Papua.

"Anda (Vanuatu) bukan perwakilan dari rakyat Papua dan berhenti mengkhayal menjadi perwakilan mereka. Rakyat Papua adalah rakyat Indonesia, kita semua memainkan peran penting dalam pembangunan Indonesia termasuk di Pulau Papua," lanjutnya.

Dia menambahkan bahwa sesuai dengan prinsip PBB, Indonesia akan terus menjaga keutuhan kedaulatan wilayahnya dan melawan segala upaya separatisme.

"Provinsi Papua dan Papua Barat adalah bagian dari Indonesia yang tidak dapat diganggu gugat sejak 1945 dan secara resmi didukung oleh PBB dan komunitas internasional sejak beberapa dekade. Status ini adalah final, tidak dapat diubah dan permanen," ujarnya.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut