Indonesia Kembalikan 79 Kontainer Limbah Berbahaya ke 4 Negara, Termasuk AS dan Australia
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akan mengembalikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari empat negara, yakni Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan ada 79 kontainer B3 yang merupakan bahan baku industri mengandung limbah B3 yang akan dikembalikan. Pengembalian atau reekspor ditargetkan selesai pada akhir Januari 2021.
“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim," kata Dirjen Amerika dan Eropa, Ngurah Swajaya, dalam pertemuan virtual dengan perwakilan dari empat negara pada Rabu, seperti dikutip dari pernyataan Kemlu RI, Kamis (24/12/2020).
Proses verifikasi setiap kontainer dilakukan melibatkan lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementeria Keuangan, Kepolisian RI, dan Kemlu.
Kementerian LHK juga menjalin komunikasi dengan national focal point di setiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara anggota Konvensi Basel.
Sebanyak 79 kontainer yang akan direekspor merupakan bagian dari total 107 yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3. Adapun 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang.
Pemanggilan empat kedubes oleh Kementerian Luar Negeri RI secara virtual ditanggapi positif perwakilan masing-masing dan berjanji akan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam proses reekspor.
Editor: Anton Suhartono