Inggris Bakal Masukkan Hamas dalam Daftar Organisasi Teroris, Susul AS dan Uni Eropa
LONDON, iNews.id – Inggris akan melarang kelompok militan asal Palestina, Hamas, dan memasukkannya ke dalam daftar organisasi teroris. Keputusan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Inggris pada Jumat (19/11/2021).
Langkah yang diambil Inggris tersebut sejalan dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa—yang sudah lebih dulu melabeli entitas politik penguasa Jalur Gaza itu sebagai teroris.
The Guardian melansir, pelarangan Hamas di Inggris diberlakukan di bawah Undang-Undang Terorisme. Dengan berlakunya UU itu nanti, siapa saja yang menyatakan dukungan untuk Hamas; mengibarkan bendera Hamas, atau; mengatur pertemuan untuk organisasi itu, bakal dianggap melanggar hukum.
Sementara, surat kabar The Times melaporkan, Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel akan mengumumkan keputusan itu di Washington DC, AS, dan mempresentasikannya ke parlemen minggu depan. Sampai hari ini, Inggris baru sebatas melarang sayap militer Hamas, yakni Brigade Izz al-Din al-Qassam.

Perdana Menteri Israel, Naftali Bennett, menyambut baik laporan tentang rencana Inggris tersebut. Dalam sebuah cuitan di Twitter dia menyebut Hamas sejatinya memang organisasi teroris. “Teroris yang sama (dengan kelompok teroris yang lainnya), hanya saja mereka berjas,” katanya.
Seorang pejabat Hamas di Gaza mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai pengumuman resmi dari Inggris sebelum mengeluarkan tanggapan atas isu tersebut.
Hamas didirikan pada 1987. Organisasi itu menentang keberadaan Israel, dan menentang perundingan damai dengan zionis. Hamas juga menganjurkan “perlawanan bersenjata” terhadap pendudukan zionis atas wilayah Palestina.
Konflik besar terakhir yang melibatkan Israel dan Hamas terjadi pada Mei lalu. Dalam pertempuran selama 11 hari, sedikitnya 250 orang di Gaza tewas akibat serangan udara Israel. Di antara para korban itu terdapat 66 anak-anak.
Sementara, para pejabat Israel mengklaim ada 13 warganya yang tewas oleh roket-roket yang dilancarkan Hamas ketika itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil