Ini Alasan Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara ke AS
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Donald Trump kembali menarik perhatian publik setelah menandatangani proklamasi yang melarang masuk warga dari 12 negara ke Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (3/6/2025) sebagai bagian dari upaya memperketat keamanan nasional.
Trump menegaskan larangan tersebut ditujukan untuk melindungi AS dari ancaman terorisme dan pelanggaran imigrasi. Negara-negara yang terkena dampak termasuk beberapa dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika. Salah satu negara Asia Tenggara, Myanmar terdampak kebijakan ini.
Berikut daftar 12 negara yang warga negaranya dilarang masuk ke Amerika Serikat:
Selain itu, AS juga memberlakukan pembatasan ketat terhadap warga dari tujuh negara lainnya, yaitu: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Proklamasi tersebut akan mulai diberlakukan pada 9 Juni 2025 pukul 12.01. Namun, visa yang telah dikeluarkan sebelum tanggal tersebut tidak akan dicabut.
Dalam pernyataan resminya yang diunggah ke media sosial X, Trump mengatakan, “Kami tidak akan mengizinkan orang memasuki negara ini karena ingin menyakiti kami.”
Ia menegaskan bahwa negara-negara tersebut dinilai gagal bekerja sama dalam sistem keamanan visa dan memiliki catatan buruk dalam hal verifikasi identitas, pencatatan kriminal, serta tingginya tingkat pelanggaran visa di AS.
Trump menambahkan bahwa larangan ini bersifat dinamis dan daftar negara dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi keamanan serta kerja sama yang diberikan oleh masing-masing negara.
Salah satu alasan konkret yang disampaikan Trump adalah insiden penyerangan bom Molotov terhadap demonstrasi pro-Israel di Boulder, Colorado. Pelakunya, Mohamed Sabry Soliman, seorang warga Mesir, diketahui telah melanggar masa berlaku visa dan izin kerja di AS. Kasus ini digunakan sebagai bukti bahwa sistem penyaringan imigrasi perlu diperketat.
Ini bukan kali pertama Trump mengeluarkan kebijakan pembatasan imigrasi. Pada masa jabatan pertamanya, ia sempat memberlakukan larangan masuk bagi warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim—kebijakan yang kemudian disahkan Mahkamah Agung pada 2018 setelah beberapa kali revisi.
Namun, kebijakan tersebut dicabut oleh Presiden Joe Biden pada 2021, yang menyebut larangan itu sebagai "noda pada hati nurani bangsa."
Editor: Anton Suhartono