Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Negara BRICS 2025, Lengkap dengan Sejarah dan Tujuan Pembentukan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara ke AS

Kamis, 05 Juni 2025 - 15:58:00 WIB
Ini Alasan Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara ke AS
Donald Trump menandatangani proklamasi melarang masuk warga dari 12 negara ke Amerika Serikat (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Donald Trump kembali menarik perhatian publik setelah menandatangani proklamasi yang melarang masuk warga dari 12 negara ke Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (3/6/2025) sebagai bagian dari upaya memperketat keamanan nasional.

Trump menegaskan larangan tersebut ditujukan untuk melindungi AS dari ancaman terorisme dan pelanggaran imigrasi. Negara-negara yang terkena dampak termasuk beberapa dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika. Salah satu negara Asia Tenggara, Myanmar terdampak kebijakan ini.

Negara-Negara yang Terkena Larangan Masuk

Berikut daftar 12 negara yang warga negaranya dilarang masuk ke Amerika Serikat:

  1. Afghanistan
  2. Myanmar
  3. Chad
  4. Kongo
  5. Guinea Ekuatorial
  6. Eritrea
  7. Haiti
  8. Iran
  9. Libya
  10. Somalia
  11. Sudan
  12. Yaman.

Selain itu, AS juga memberlakukan pembatasan ketat terhadap warga dari tujuh negara lainnya, yaitu: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Berlaku Mulai 9 Juni 2025

Proklamasi tersebut akan mulai diberlakukan pada 9 Juni 2025 pukul 12.01. Namun, visa yang telah dikeluarkan sebelum tanggal tersebut tidak akan dicabut.

Alasan dan Pertimbangan Keamanan

Dalam pernyataan resminya yang diunggah ke media sosial X, Trump mengatakan, “Kami tidak akan mengizinkan orang memasuki negara ini karena ingin menyakiti kami.” 

Ia menegaskan bahwa negara-negara tersebut dinilai gagal bekerja sama dalam sistem keamanan visa dan memiliki catatan buruk dalam hal verifikasi identitas, pencatatan kriminal, serta tingginya tingkat pelanggaran visa di AS.

Trump menambahkan bahwa larangan ini bersifat dinamis dan daftar negara dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi keamanan serta kerja sama yang diberikan oleh masing-masing negara.

Salah satu alasan konkret yang disampaikan Trump adalah insiden penyerangan bom Molotov terhadap demonstrasi pro-Israel di Boulder, Colorado. Pelakunya, Mohamed Sabry Soliman, seorang warga Mesir, diketahui telah melanggar masa berlaku visa dan izin kerja di AS. Kasus ini digunakan sebagai bukti bahwa sistem penyaringan imigrasi perlu diperketat.

Bukan Kebijakan Baru

Ini bukan kali pertama Trump mengeluarkan kebijakan pembatasan imigrasi. Pada masa jabatan pertamanya, ia sempat memberlakukan larangan masuk bagi warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim—kebijakan yang kemudian disahkan Mahkamah Agung pada 2018 setelah beberapa kali revisi.

Namun, kebijakan tersebut dicabut oleh Presiden Joe Biden pada 2021, yang menyebut larangan itu sebagai "noda pada hati nurani bangsa."

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut