Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Sebut Butuh Rp1 Kuadriliun untuk Menyamai Kualitas Layanan Kesehatan Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum

Kamis, 05 Juni 2025 - 11:43:00 WIB
Ini Penjelasan PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum
Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Namun, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan tersebut dan memutuskan bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

Permohonan itu diajukan pada 23 Mei 2025 sebagai bagian dari pembelaan Anwar terhadap gugatan yang dilayangkan mantan asisten penelitinya, Muhammed Yusoff Rawther. 

Insiden yang dituduhkan terjadi pada tahun 2018, jauh sebelum Anwar menjabat sebagai Perdana Menteri pada November 2022.

Hakim Pengadilan Tinggi Roz Mawar Rozain menolak permintaan untuk merujuk delapan pertanyaan konstitusional ke Pengadilan Federal. Ia menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak memenuhi ambang batas kontroversi konstitusional yang sah.

“Tidak ada kekebalan konstitusional atau hukum yang diberikan kepada perdana menteri yang sedang menjabat untuk tindakan pribadi sebelum menjabat,” tegas Hakim Roz, dikutip dari The Straits Times, Kamis (5/6/2025).

Dengan demikian, persidangan gugatan perdata akan tetap dilanjutkan pada 16 Juni mendatang.

Penjelasan Anwar: Bukan Demi Kepentingan Pribadi

Menanggapi keputusan pengadilan, Anwar menyatakan bahwa pengajuan kekebalan tersebut bukan bertujuan untuk menghindari pemeriksaan hukum, melainkan demi menjaga integritas sistem kenegaraan. Ia menilai, pejabat publik tingkat tinggi seharusnya dilindungi dari litigasi bermotif politik yang bisa mengganggu kinerja kelembagaan.

Tim hukum Anwar juga berargumen bahwa proses perdata terhadap seorang perdana menteri yang sedang menjabat dapat mengganggu tugas konstitusionalnya. Mereka mengutip sejumlah pasal dalam Konstitusi Federal Malaysia, termasuk Pasal 5, 8, 39, 40, dan 43, untuk mendukung pentingnya uji materi di Pengadilan Federal sebelum kasus dilanjutkan.

Sementara itu, penggugat Yusoff Rawther, kini berusia 31 tahun, mengaku mengalami trauma fisik, psikologis, dan sosial akibat insiden tersebut. Ia tetap pada pendiriannya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Anwar sendiri membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang dirancang untuk merusak reputasinya secara politik.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut