Ini Poin-poin Kesepakatan Damai AS-Iran yang Telah Disetujui, Tunggu Restu Trump
WASHINGTON, iNews.id -Amerika Serikat (AS) dan Iran dilaporkan telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) perdamaian sementara yang mencakup perpanjangan gencatan senjata selama 60 hari hingga pembahasan program nuklir Teheran. Namun kesepakatan tersebut masih menunggu persetujuan akhir Presiden AS Donald Trump.
Kesepakatan damai sementara itu juga memuat sejumlah poin penting, mulai dari pembukaan kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz, pencabutan blokade maritim terhadap Iran, hingga pembahasan pencabutan sanksi ekonomi AS.
Portal berita Axios, mengutip pejabat AS, melaporkan juru runding kedua negara telah menyetujui sebagian besar isi MoU. Meski demikian, masih ada beberapa poin terkait tuntutan AS terhadap program nuklir Iran yang memerlukan negosiasi lanjutan.
Menurut pejabat tersebut, delegasi Iran telah memberi tahu mediator dari Pakistan dan Qatar bahwa pemerintah di Teheran menyetujui kerangka kesepakatan dan siap menandatanganinya. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Iran.
Sementara itu juru runding AS telah memberi pengarahan kepada Trump mengenai isi MoU tersebut. Namun Trump meminta tambahan waktu beberapa hari sebelum memutuskan memberikan persetujuan akhir.
“Presiden menyampaikan kepada mediator bahwa dia butuh beberapa hari untuk mempertimbangkannya,” kata pejabat AS tersebut, dikutip Jumat (29/5/2026).
Berikut poin-poin utama dalam MoU perdamaian sementara AS-Iran:
1. Gencatan senjata diperpanjang selama 60 hari.
2. Jalur pelayaran komersial di Selat Hormuz dibuka kembali seperti biasa.
3. Iran wajib membersihkan seluruh ranjau di jalur strategis Selat Hormuz dalam waktu 30 hari.
4. Iran tidak akan memberlakukan biaya tol maupun pembatasan terhadap kapal-kapal yang melintas.
5. AS akan mencabut blokade maritim terhadap pelabuhan Iran secara bertahap.
6. Iran berkomitmen tidak membuat senjata nuklir.
7. Negosiasi terkait persediaan uranium yang diperkaya dan aktivitas pengayaan uranium Iran akan diprioritaskan selama masa 60 hari.
8. AS akan membahas pencabutan sanksi terhadap Iran.
9. Dana Iran yang dibekukan di luar negeri akan mulai dibahas untuk dicairkan.
10. MoU juga memuat mekanisme pengiriman barang dan bantuan kemanusiaan ke Iran.
Editor: Anton Suhartono