Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump
Advertisement . Scroll to see content

Israel Mulai Waswas Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Tangkap PM Netanyahu

Senin, 29 April 2024 - 16:49:00 WIB
Israel Mulai Waswas Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Tangkap PM Netanyahu
Israel khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat terkait perang di Gaza (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Israel mulai khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabatnya terkait perang di Jalur Gaza, Palestina, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu sedang menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan Israel di Gaza maupun Hamas di wilayah Israel.

ICC memiliki wewenang untuk menuntut individu atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

“Kami berharap pengadilan (ICC) menahan diri untuk tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat politik maupun keamanan senior Israel. Kami tidak akan menundukkan kepala atau gentar dan akan terus berjuang," kata Menteri Luar Negeri, Israel Katz, dikutip dari Reuters, Senin (29/4/2024). 

Katz juga telah memperingatkan seluruh kedutaan besar (kedubes) Israel untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terkait risiko meningkatnya gelombang antisemitisme di penjuru dunia.

Sebelumnya Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan, keputusan ICC tidak akan memengaruhi tindakan Israel meski bisa menjadi preseden berbahaya.

Para pejabat Israel khawatir, Netanyahu serta beberapa pejabat tinggi lain bakal masuk dalam daftar ICC untuk ditangkap. Mereka dituduh melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional di Gaza.

ICC juga mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas.

Sejauh ini belum ada komentar dari Hamas.

Israel bukan anggota ICC serta tidak mengakui yurisdiksinya, namun wilayah Palestina diterima sebagai negara anggota pada 2015.

Pada Oktober, Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan pejuang Hamas di Israel dan pasukan Israel di Jalur Gaza.

Khan menegaskan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut