Israel Terancam Lumpuh setelah Parlemen Sahkan RUU Reformasi Peradilan
TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) reformasi peradilan yang membatasi kewenangan Mahkamah Agung. Koalisi pemerintahan sayap kanan ekstrem yang mengusung RUU itu memenangkan pemungutan suara di parlemen untuk mengesahkan RUU tersebut, Selasa (24/7/2023).
Ketua parlemen Knesset mengatakan, partai-partai koalisi pendukung pemerintahan Netanyahu menang dengan mengumpulkan 64 suara melawan 0. Ini karena partai-partai oposisi yang menentang RUU melakukan walk out sebelum pemungutan suara.
Upaya lobi-lobi yang dilakukan kubu koalisi terhadap oposisi beberapa menit sebelum pengesahan gagal. Berbagai usulan perubahan pada isi RUU juga tak menemukan kata sepakat.
Pemungutan suara akhirnya digelar setelah hampir 30 jam debat tanpa henti, dimulai pada Minggu (23/7/2023) pagi.
Berdasarkan isi RUU, pengadilan dilarang melakukan pemeriksaan apa pun atas keputusan kabinet dan menteri, termasuk penunjukan serta pilihan untuk tidak menjalankan kewewenangan pribadi.