Istri Najib Razak Dijerat 17 Dakwaan, Mahathir: Bukan Balas Dendam
KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menegaskan dakwaan atas istri Najib Razak, Rosman Mansor, sudah sesuai dengan hukum, tidak ada motif balas dendam.
Rosmah dijerat dengan 17 dakwaan UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil dari Perbuatan Tidak Sah Tahun 2001.
Mahathir mengatakan, kasus Rosmah ini semakin membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
"Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum, dia akan menjalani proses hukum. Itu janji kami. Ini bukan soal balas dendam," kata Mahathir, dikutip dari The Star, Kamis (4/10/2018).
Usai pembacaan dakwaan, Rosmah mengatakan menolak semua dakwaan dan menyatakan tidak bersalah.
Sebanyak 17 dakwaan pencucian uang itu terkait dengan dana 7 juta ringgit atau sekitar Rp26 miliar.
Tim jaksa penuntut umum, Sri Ram dan Ahmad Akram Gharib, mengusulkan agar uang jaminan Rosmah dipatok 10 juta ringgit. Namun Hakim Azura Alwi mengatakan, permintaan Sri Ram itu terlalu berlebihan, namun jumlah yang diajukan tim pengacara yakni 250.000 ringgit juga dianggap terlalu rendah.
Pengadilan akhirnya menetapkan uang jaminan 2 juta ringgit atau sekitar Rp7,3 miliar, di mana 500.000 di antaranya harus dibayarkan 4 Oktober dan sisanya pada 11 Oktober.
Editor: Anton Suhartono