Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Jadi Jalan Inklusi Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas
Advertisement . Scroll to see content

Izin Pendakian Gunung Everest Diperketat Setelah 9 Orang Tewas

Selasa, 17 Desember 2019 - 17:48:00 WIB
Izin Pendakian Gunung Everest Diperketat Setelah 9 Orang Tewas
Antrean menuju puncak Everest pada musim pendakian 2019 menyebabkan 9 pendaki tewas akibat kedinginan dan kelelahan (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KATHMANDU, iNews.id - Departemen Pariwisata Nepal memperbarui aturan pendakian Gunung Everest mulai musim semi tahun 2020. Langkah ini diambil menyusul tewasnya sembilan pendaki pada musim pendakian akhir 2019 akibat panjangnya antrean yang membuat mereka kedinginan dan kelelahan.

Sembilan orang meninggal di Everest tahun ini, jumlah korban tewas terbesar dalam satu musim pendakian puncak tertinggi di dunia itu selama 4 tahun terakhir.

Dalam pernyataan, Departemen Pariwisata Nepal mengungkap, seluruh calon pendaki Gunung Everest harus menunjukkan catatan riwayat medis lengkap. Laporan medis tersebut juga harus dikeluarkan oleh dokter bersertifikat.

Peraturan yang telah disetujui pemerintah itu dibuat dengan tujuan menekan jumlah korban tewas setiap musim pendakian. Hanya pendaki yang benar-benar fit akan mendapat izin.

Selain rekam medis, ada belasan aturan baru lainnya yang harus dilengkapi calon pendaki.

"Karena sebagian besar penyebab kematian terkait masalah kebugaran dan kesehatan, kami (pemerintah) telah membuat langkah-langkah ketat ini," kata Mira Acharya, seorang direktur di Departemen Pariwisata, dikutip dari Kathmandu Times, Selasa (17/12/2019).

Namun dari sekian banyak aturan baru, kata Achraya, rekam medis yang paling menentukan.

"Berdasarkan catatan itu, kami bisa menilai apakah mereka bisa mendaki atau tidak," ujarnya.

Aturan lain antara lain semua pendaki harus memiliki asuransi.

"Ini merupakan asuransi search and rescue dan perawatan yang akan memungkinkan penyelamatan dan perawatan segera jika pendaki mengalami sakit atau terhenti di ketinggian tertentu. Asuransi juga mencakup penurunan jenazah jika meninggal," kata Acharya.

Sampai saat ini, hanya pendaki di bawah usia 16 tahun, orang-orang yang memiliki penyakit serius, serta mereka yang memiliki catatan kejahatan, yang dilarang mendaki gunung.

Nepal juga sempat melarang penyandang disabilitas untuk mendaki ke puncak Everest, namun dibatalkan setelah dikecam.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut