Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Surat Orang Tua Predator Seks Reynhard Sinaga untuk Prabowo, Permintaannya Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

Jadikan Kepala Korban Bola Bowling, Pembunuh Sadis Asal Inggris Dideportasi Australia

Jumat, 19 Juni 2020 - 21:40:00 WIB
Jadikan Kepala Korban Bola Bowling, Pembunuh Sadis Asal Inggris Dideportasi Australia
Pembunuh sadis Christopher Clark Jones dideportasi dari Australia ke Inggris.
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Australia mendeportasi pelaku pembunuhan sadis Christopher Clark Jones ke negara asalnya, Inggris. Jones melakukan pembunuhan yang diklaim terkeji di Australia pada 2005.

Dilansir Dailymail, Jones sudah tiba di bandara London pada Kamis (18/6/2020) kemarin. Pria yang kini berusia 36 tahun sudah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Australia.

"Bukan warga negara Australia yang melakukan tindak kriminal tidak punya hak tetap berada di Australia dan akan dipulangkang ke negaranya sesegera mungkin," demikian pernyataan otoritas hukum Australia, Dean Church.

Jones lahir di Tyneside, Inggris, sejak kecil dia pindah ke Australia bersama kedua orang tuanya. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Queensland setelah melakukan pembunuhan sadis pada remaja berusia 17 tahun bernama Morgan Jay Shepherd pada 2005.

Pada 29 Maret 2005, Jones dan rekannya Patrick Roughan terlibat adu mulut dengan Morgan di sebuah hotel di Brisbane. Cekcok tersebut berujung pembunuhan yang dilakukan oleh Jones dan Patrick.

Berada di bawah pengaruh minuman keras, Jones dan Patrick menghabisi nyawa Morgan dengan cara menusuk tubuhnya sebanyak 133 kali dan memenggal kepalanya pakai kampak.

Tak sampai di situ, keduanya bahkan sempat menjadikan kepala Morgan mainan layaknya bola bowling dan menjadikan tubuhnya pin bowling.

Tubuh tanpa kepala Morgan baru ditemukan pada April 2005 di semak-semak di daerah Dayboro, sementara kepala korban berada tak jauh terbungkus plastik bekas belanjaan.

Hakim yang menangani tuntutan hukum kedua tersangka menyebut kasus pembunuhan tersebut jadi yang terburuk pernah dia hadapi.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut