Jaksa New York Bela Demonstran Pendukung George Floyd yang Ditangkap Polisi AS
NEW YORK CITY, iNews.id – Para demonstran yang ditangkap di Manhattan, New York, AS karena tindak pidana ringan seperti berperilaku tidak tertib dan melakukan unjuk rasa yang tidak sah, tidak akan dituntut oleh negara. Hal itu diungkapkan seorang jaksa di kota setempat, Jumat (5/6/2020).
Ratusan penangkapan terjadi di Kota New York sepanjang pekan ini terkait dengan aksi protes atas pengabaian hak-hak kulit hitam yang melanda seantero Amerika Serikat menyusul kematian George Floyd. George Floyd meninggal di Minneapolis, Minnesota, pada 25 Mei lalu setelah seorang polisi berkulit putih menindih lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit.
Setelah protes pada Minggu (31/5/2020) dan Senin (1/6/2020) berubah menjadi kekerasan yang disertai dengan penjarahan yang meluas, Wali Kota New York Bill de Blasio memberlakukan jam malam malam selama sempekan untuk mencoba mencegah agar demonstran tak turun ke jalan.
Akan tetapi, kebijakan jam malam itu telah gagal menghentikan sebagian besar pengunjuk rasa damai bergerak ke jalan-jalan kota itu. Polisi New York pun telah menangkapi ratusan orang karena melanggar perintah untuk tetap tinggal di rumah.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Distrik Manhattan, Cyrus Vance, mengatakan bahwa kantornya menolak untuk menuntut orang-orang yang ditahan itu demi kepentingan keadilan. “Penuntutan terhadap para pengunjuk rasa yang dituduh melakukan pelanggaran tingkat rendah ini merusak ikatan kritis antara penegakan hukum dan masyarakat yang kami layani,” tuturnya, dikutip AFP, Sabtu (6/6/2020).
Wali Kota New York, Bill de Blasio, mendapat kecaman keras karena keputusannya memberlakukan jam malam dan mengerahkan senjata-senjata berat polisi, termasuk pentungan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil