Jemaah Haji Harus Lapor jika Bawa Uang atau Benda Berharga Lebih dari Rp240 Juta
RIYADH, iNews.id - Jemaah haji dari luar negeri harus melapor jika membawa uang tunai atau benda berharga yang nilainya lebih dari 60.000 riyal atau sekitar Rp240 juta begitu masuk Arab Saudi. Jemaah bisa melapor ke otoritas di bandara pada saat kedatangan.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, jemaah haji diminta melaporkan uang dan barang berharga yang mereka bawa, jika melebihi 60.000 riyal, guna mempercepat prosedur masuk.
"Pastikan Anda menyebutkan jumlah uang dan benda yang dimiliki jika nilainya melebihi 60.000 riyal Arab Saudi," bunyi pernyataan kementerian, di Twitter, seperti dilaporkan kembali Gulf News.
Kementerian menyebutkan, bukan hanya uang tunai yang melebihi 60.000 riyal, benda berharga seperti perhiasan dan logam mulia yang nilainya lebih dari angka yang ditetapkan juga harus dilaporkan.
Lebih lanjut Kementerian Haji dan Umrah meminta jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar saat masuk Saudi demi mempercepat izin masuk.
Tahun ini merupakan pertama kali Saudi membuka kembali haji dalam kondisi normal setelah menerapkan pembatasan akibat pandemi Covid-19. Dalam kondisi normal, sekitar 2,5 juta jemaah dari dalam maupun luar negeri melaksanakan Rukun Islam ke-5 tersebut.
Pelaksanaan haji tahun ini akan berlangsung pada akhir Juni, tanggal pastinya masih menunggu hasil rukyat penentuan awal Zulhijjah.
Editor: Anton Suhartono