Jepang Cabut Larangan Masuk bagi Warga Asing Tertentu mulai Pekan Depan
TOKYO, iNews.id - Jepang akan mencabut larangan masuk bagi warga asing tertentu setelah negara itu menutup perbatasannya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kementerian Luar Negeri Jepang, seperti dikutip dari AFP, Kamis (30/7/2020), menyatakan, aturan tersebut akan dicabut pekan depan bagi beberapa golongan warga asing.
Diperkirakan 90.000 warga asing pemegang izin tinggal, seperti pelajar, pebisnis, dan peserta magang, belum bisa masuk Jepang setelah negara itu melarang masuk warga dari sekitar 140 negara dan wilayah.
Dengan pencabutan larangan masuk ini, terhitung mulai 5 Agustus, pemegang izin tinggal yang meninggalkan Jepang sebelum negara mereka dimasukkan dalam daftar larangan, bisa mengajukan permohonan.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, yakni membawa surat konfirmasi izin masuk dari misi diplomatik Jepang di negara bersangkutan seta menyerahkan bukti negatif tes virus corona yang dilakukan setidaknya 72 jam sebelum penerbangan.
Pencabutan akan diperluas bagi warga asing lainnya. Mulai 1 September, ketentuan tersebut juga berlaku bagi warga negara asing dalam kategori lain, termasuk penduduk tetap atau pemegang izin tinggal jangka panjang serta pasangan suami istri dan anak-anak warga negara Jepang.
Editor: Anton Suhartono