Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jepang Keluarkan Peringatan Megaquake Advisory, Amankah untuk Wisata?
Advertisement . Scroll to see content

Jepang Meradang, Korea Ingin Sita Aset Perusahaan gara-gara Kerja Paksa Era Kolonial

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:11:00 WIB
Jepang Meradang, Korea Ingin Sita Aset Perusahaan gara-gara Kerja Paksa Era Kolonial
Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TOKYO, iNews.id – Pengadilan Korea Selatan pada Rabu (18/8/2021) mengeluarkan putusan hukum yang membuat Jepang meradang. Putusan itu antara lain memerintahkan pihak berwenang negeri ginseng untuk menyita aset Mitsubishi Heavy Industries, sebagai kompensasi atas kerja paksa yang diterapkan Jepang selama era kolonial.

Perkara tersebut berawal dari keluarga empat orang Korea yang dipaksa bekerja untuk Mitsubishi Heavy selama pemerintahan kolonial Jepang 1910–1945, mengajukan gugatan bulan ini. Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar pengadilan menyita sekitar 853 juta won (Rp10,45 miliar) utang sebuah perusahaan Korea Selatan kepada perusahaan Jepang itu.

Pada 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan sebenarnya telah memerintahkan Mitsubishi Heavy untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Akan tetapi, perusahaan tersebut tidak melakukannya di tengah perselisihan diplomatik antara kedua negara. Kala itu, Jepang berargumen bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan berdasarkan perjanjian pada 1965.

Seoul dan Tokyo telah lama berselisih soal restitusi bagi warga Korea yang dipaksa bekerja di perusahaan-perusahaan milik negeri samurai dan rumah-rumah bordil militernya selama masa penjajahan Jepang. Hubungan kedua negara memburuk ke titik terendah dalam beberapa dekade. Pertikaian tentang kerja paksa merembet ke dalam perselisihan perdagangan dan menyalakan kembali sejarah dan konflik teritorial.

Pengadilan Distrik Suwon pada Rabu malam menyetujui penyitaan aset Mitsubishi Heavy Industries; melarang perusahaan Korea membayar utangnya kepada perusahaan Jepang itu, dan; mengizinkan para korban untuk mengambilnya. 

Putusan tersebut langsung mendapat teguran keras dari Jepang. Juru bicara pemerintah negeri sakura pun meminta Pemerintah Korsel bertindak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

“Jika dilikuidasi, itu akan mendorong hubungan Jepang-Korea Selatan ke dalam situasi yang serius. Itu harus dihindari,” kata Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato, kepada wartawan, dikutip Reuters.

“Kami ingin mendesak Korea Selatan lebih kuat lagi untuk menghadirkan solusi yang dapat diterima Jepang,” tuturnya.

Kementerian Luar Negeri Korsel menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Jepang untuk menemukan “solusi yang masuk akal” sambil mempertimbangkan bagaimana para korban dapat menggunakan hak hukum mereka. Begitu pula halnya dengan hubungan diplomatik.

Saat dihubungi wartawan, juru bicara Mitsubishi Heavy menolak berkomentar. Perusahaan itu menyatakan, masih berusaha mempelajari putusan hukum tersebut.

Sementara, pengacara para korban mengatakan, jika Mitsubishi Hwavy terus menolak untuk melaksanakan perintah pengadilan, mereka akan langsung mengumpulkan dana piutang perusahaan Jepang itu dari perusahaan Korea, LS Mtron Ltd.

“Para korban dan keluarga mereka menuntut Mitsubishi memberikan kompensasi sesuai dengan putusan; mengakui fakta sejarah, dan; menyampaikan permintaan maaf,” ungkap tim kuasa hukum korban dalam sebuah pernyataan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut