TOKYO, iNews.id – Pengadilan Korea Selatan pada Rabu (18/8/2021) mengeluarkan putusan hukum yang membuat Jepang meradang. Putusan itu antara lain memerintahkan pihak berwenang negeri ginseng untuk menyita aset Mitsubishi Heavy Industries, sebagai kompensasi atas kerja paksa yang diterapkan Jepang selama era kolonial.
Perkara tersebut berawal dari keluarga empat orang Korea yang dipaksa bekerja untuk Mitsubishi Heavy selama pemerintahan kolonial Jepang 1910–1945, mengajukan gugatan bulan ini. Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar pengadilan menyita sekitar 853 juta won (Rp10,45 miliar) utang sebuah perusahaan Korea Selatan kepada perusahaan Jepang itu.
Ini Ahmed Al Ahmed, Muslim Pahlawan yang Berani Lucuti Senjata Penembak Massal Pantai Bondi
Pada 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan sebenarnya telah memerintahkan Mitsubishi Heavy untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Akan tetapi, perusahaan tersebut tidak melakukannya di tengah perselisihan diplomatik antara kedua negara. Kala itu, Jepang berargumen bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan berdasarkan perjanjian pada 1965.
Seoul dan Tokyo telah lama berselisih soal restitusi bagi warga Korea yang dipaksa bekerja di perusahaan-perusahaan milik negeri samurai dan rumah-rumah bordil militernya selama masa penjajahan Jepang. Hubungan kedua negara memburuk ke titik terendah dalam beberapa dekade. Pertikaian tentang kerja paksa merembet ke dalam perselisihan perdagangan dan menyalakan kembali sejarah dan konflik teritorial.
Sebelum Tiba di Rumah Ini, Penculik Bung Karno Sempat Ditembaki Serdadu Jepang
Pengadilan Distrik Suwon pada Rabu malam menyetujui penyitaan aset Mitsubishi Heavy Industries; melarang perusahaan Korea membayar utangnya kepada perusahaan Jepang itu, dan; mengizinkan para korban untuk mengambilnya.
Putusan tersebut langsung mendapat teguran keras dari Jepang. Juru bicara pemerintah negeri sakura pun meminta Pemerintah Korsel bertindak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Heboh PM Jepang Suga Lewatkan 1 Halaman Pidato Peringatan Bom Hiroshima
“Jika dilikuidasi, itu akan mendorong hubungan Jepang-Korea Selatan ke dalam situasi yang serius. Itu harus dihindari,” kata Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato, kepada wartawan, dikutip Reuters.
Jepang Ancam Permalukan Para Pelanggar Prokes dengan Umumkan Nama ke Publik
“Kami ingin mendesak Korea Selatan lebih kuat lagi untuk menghadirkan solusi yang dapat diterima Jepang,” tuturnya.
Kementerian Luar Negeri Korsel menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Jepang untuk menemukan “solusi yang masuk akal” sambil mempertimbangkan bagaimana para korban dapat menggunakan hak hukum mereka. Begitu pula halnya dengan hubungan diplomatik.
Kim Jong Un Terlihat Lebih Kurus, Rakyat Korea Utara Sedih dan Menangis
Saat dihubungi wartawan, juru bicara Mitsubishi Heavy menolak berkomentar. Perusahaan itu menyatakan, masih berusaha mempelajari putusan hukum tersebut.
Sementara, pengacara para korban mengatakan, jika Mitsubishi Hwavy terus menolak untuk melaksanakan perintah pengadilan, mereka akan langsung mengumpulkan dana piutang perusahaan Jepang itu dari perusahaan Korea, LS Mtron Ltd.
“Para korban dan keluarga mereka menuntut Mitsubishi memberikan kompensasi sesuai dengan putusan; mengakui fakta sejarah, dan; menyampaikan permintaan maaf,” ungkap tim kuasa hukum korban dalam sebuah pernyataan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku