Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan, Amerika Tak Kirim Seorang Pejabat pun ke KTT G20 di Afrika Selatan
Advertisement . Scroll to see content

Joe Biden Ampuni Putranya Hunter dari Dakwaan Pidana, Begini Komentar Pedas Trump

Senin, 02 Desember 2024 - 12:44:00 WIB
Joe Biden Ampuni Putranya Hunter dari Dakwaan Pidana, Begini Komentar Pedas Trump
Donald Trump mengkritik keras pengampunan yang diberikan Presiden Amerika Serikat Joe Biden terhdap putranya, Hunter Biden (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Donald Trump mengkritik keras pengampunan yang diberikan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden terhdap putranya, Hunter Biden. Menurut Trump, keputusan Biden itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan hukum.

"Apakah pengampunan yang diberikan Joe kepada Hunter mencakup para sandera J-6, yang telah dipenjara selama bertahun-tahun? Sungguh penyalahgunaan dan ketidakadilan hukum!" kata Trump, dalam komentarnya di media sosial Truth Social, seperti dikutip dari Sputnik, Senin (2/12/2024).

Biden pada Minggu (1/12/2024) meneken perintah eksekutif untuk mengampuni Hunter dari dua jeratan kasus hukum, yakni kepemilikan senjata api serta menghindari pajak. Dia menggunakan wewenangnya sebagai presiden AS untuk membatalkan kasus tersebut dengan alasan tuduhan terhadap putranya bermotif politik.

"Tidak ada orang berakal sehat, yang melihat fakta-fakta kasus Hunter, bisa mencapai kesimpulan selain Hunter diincar hanya karena dia adalah anak saya, dan itu salah," kata Biden.

Dia menegaskan, ada upaya untuk menghancurkan karier Hunter dan dirinya oleh pihak tertentu melalui kasus ini.

Pengacara Hunter pada pekan lalu membuat laporan setebal 52 halaman yang mengklaim kemenangan Trump dalam Pilpres AS 2024 bisa mengancam masa depan kliennya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut