Joe Biden Tak Yakin Donald Trump Bisa Dimakzulkan
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden tidak yakin Donald Trump bisa dimakzulkan oleh Senat dalam sidang mendatang.
Dalam wawancara dengan CNN, seperti dilaporkan kembali Reuters, Selasa (26/1/2021), Biden mengatakan, sulit untuk bisa mendapatkan 17 suara tambahan dari senator Partai Republik sebagai syarat untuk menerima pemakzulan.
Dalam komposisi perolehan kursi Partai Demokrat dan Republik di Senat 50-50, butuh 17 suara tambahan bagi kubu Demokrat agar berhasil memakzulkan Trump. Pemakzulan seorang presiden AS akan diterima jika mendapat persetujuan dari setidaknya dua per tiga senator.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS memakzulkan Donald Trump melalui voting pada Rabu (13/1/2021). Jika mengacu pada sidang pemakzulan di DPR, hanya 10 politisi Republik yang memberikan suara dukungan untuk menggulingkan Trump saat itu. Namun kondisi di DPR akan berbeda dengan Senat sebagai majelis tinggi.
Trump menjadi presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali oleh DPR setelah pada Desember 2019. Untuk kasus terbaru ini, Trump dituduh menghasut pemberontakan terkait serangan para pendukungnya ke Gedung Capitol pada 6 Januari untuk menghentikan sidang pengesahan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020.
Selain itu tuduhan bahwa Trump benar-benar menghasut pemberontakan harus bisa dibuktikan.
Trump kemungkinan akan berargumen, pernyataannya yang disampaikan sebelum kerusuhan, yakni meminta pendukungnya memprotes penghitungan suara merupakan bagian dari kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi.
Selain itu, kata "melawan" yang dia sampaikan kepada para pendukung bukan berarti sebagai seruan untuk berbuat kekerasan. Kerusuhan di Gedung Capitol menewaskan lima orang, termasuk seorang polisi.
Meskipun Trump sudah lengser, dia tetap bisa dimakzulkan. Konsensus para ahli hukum tata negara, pemakzulan yang terlambat masih sesuai dengan konstitusi.
Pemakzulan dilakukan bukan hanya untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya, tapi juga mendiskualifikasinya dari jabatan selanjutnya. Konstitusi menyebutkan, satu hukuman bisa mendiskualifikasi seseorang untuk memegang dan menikmati jabatan kehormatan, kepercayaan, atau keuntungan apa pun di Amerika Serikat. Artinya, Trump tak bisa mencalonkan lagi dalam Pilpres AS 2024 jika pemakzulannya disetujui.
Editor: Anton Suhartono