Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahsyatnya Letusan Gunung Hayli Gubbi Ethiopia, Maskapai Batalkan Penerbangan
Advertisement . Scroll to see content

Jual Remaja Putri ke Rumah Bordil, Pasutri Dihukum Gantung

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:16:00 WIB
Jual Remaja Putri ke Rumah Bordil, Pasutri Dihukum Gantung
Sepasang suami istri asal Bangladesh dijatuhi hukuman gantung di India. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Sepasang suami istri asal Bangladesh dijatuhi hukuman gantung di India. Keduanya terbukti menjual seorang remaja 17 tahun ke rumah bordil.

Shahin Sheikh dan Asma Begum dinyatakan bersalah pada oleh Pengadilan Pencegahan Penindasan Perempuan dan Anak Khulna, Rabu (18/5/2022). Sementara kejahatan yang mereka lakukan terjadi pada Oktober 2009. 

Dilansir dari Daily Star, modusnya yang dipakai pelaku yakni merayu keluarga yang memiliki remaja perempuan agar membolehkan putrinya bekerja bersama mereka. Namun seletah putrinya ikut pasangan itu, keluarga tak mendapat kabar. 

Keluarga korban pun melapor ke polisi di Distrik Khulna atas apa yang terjadi pada putrinya. Pada tanggal 20 Januari 2010, penyidik ​​kasus tersebut menyerahkan lembar dakwaan terhadap keduanya. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan Shahin Sheikh diduga meminta uang sekitar 186 poundsterling atau Rp3,3 juta dari keluarga remaja itu. Itu syarat yang diajukan bila ingin putinya kembali. 

Sayangnya, laporan pengadilan tidak menyebutkan lokasi rumah bordil.  

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut