Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masjid di Austria Jadi Sasaran Tembakan
Advertisement . Scroll to see content

Jumlah Kasus Positif Covid-19 Meroket, Negara Ini Lockdown Nasional

Selasa, 23 November 2021 - 11:44:00 WIB
Jumlah Kasus Positif Covid-19 Meroket, Negara Ini Lockdown Nasional
Kota Wina, Austria sepi saat lockdown mulai diberlakukan Senin (22/11/2021). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WINA, iNews.id - Austria nekat menerapkan pembatasan nasional atau lockdown guna membendung pandemi Covid-19 meski menuai banyak protes. Kebijakan ini akan diterapkan selama 20 hari mendatang mulai Senin (22/11/2021).

Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (21/11/2021) Kanselir Alexander Schallenberg mengatakan karena tingginya jumlah infeksi, penguncian tak terhindarkan untuk semua orang. 

“Sekarang penting untuk mengurangi jumlah kontak, beralih ke kantor pusat jika memungkinkan dan melakukan vaksinasi. Ini adalah satu-satunya cara kita dapat melawan pandemi bersama-sama," katanya. 

Dalam siaran pers sebelumnya, dia mengatakan penambahan jumlah vaksinasi merupakan satu-satunya cara keluar dari 'lingkaran setan gelombang virus dan diskusi penguncian'.

“Oleh karena itu, kami sampai pada keputusan yang sangat sulit untuk memulai vaksinasi wajib nasional dengan sangat cepat. Ini akan berlaku mulai 1 Februari tahun depan,” katanya.

Pembatasan baru mengharuskan semua orang untuk tinggal di rumah kecuali untuk layanan penting seperti pergi ke pasar, apotek atau dokter.

Semua tempat publik seperti hotel, pub, restoran, kafe, dan layanan dengan sentuha seperti penata rambut dan salon kecantikan diwajibkan tutup.

Sementara itu, sekolah dan taman kanak-kanak tetap buka. Tetapi pemerintah tetap merekomendasikan agar anak-anak tinggal di rumah bila memungkinkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut