Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Junta Militer Myanmar Bubarkan Partai Aung San Suu Kyi

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:06:00 WIB
Junta Militer Myanmar Bubarkan Partai Aung San Suu Kyi
Partai yang didirikan Aung San Suu Kyi, NLD, akan dibubarkan pemerintahan junta militer Myanmar (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

YANGON, iNews.id - Komisi pemilihan umum Myanmar (UEC) yang dibentuk pemerintahan junta militer akan membubarkan partai yang didirikan Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

NLD dituduh curang dalam pemilu pada November 2020 yang memicu kudeta militer pada 1 Februari lalu.

Myanmar Now, mengutip seorang komisioner UEC, Jumat (21/5/2021), melaporkan keputusan itu diambil dalam pertemuan dengan beberapa partai politik, namun diboiklot NLD.

Ketua UEC yang Thein Soe mengatakan, NLD melakukan praktik ilegal yang membuatnya menang dalam pemilu sehingga harus dihapus dari partai terdaftar.

"Mereka yang melakukan itu (kecurangan) akan dianggap pengkhianat dan kami akan mengambil tindakan," kata Soe, seperti dilaporkan kembali Reuters.

Juru bicara junta militer maupun Pemerintah Persatuan Nasional dibentuk para anggota parlemen yang digulingkan belum menberikan komentar.

Sementara itu seorang juru bicara Partai Solidaritas dan Pembangunan yang didukung militer mengatakan, partainya mengirim perwakilan dalam pertemuan itu, namun belum mengetahui hasil finalnya karena masih berlangsung.

Sejak ditangkap pada 1 Februari, Suu Kyi ditahan dan menghadapi banyak dakwaan yang diajukan di dua pengadilan. Dakwaan paling serius yakni di bawah undang-undang rahasia, perempuan 75 tahun itu menghadapi ancaman hukuman 14 tahun penjara.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut