Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jurnalis AP Ditahan Tanpa Dakwaan di Ethiopia sejak November 2021

Sabtu, 19 Maret 2022 - 21:51:00 WIB
Jurnalis AP Ditahan Tanpa Dakwaan di Ethiopia sejak November 2021
Kiyaro, seorang jurnalis lepas yang terakreditasi untuk The Associated Press, telah ditahan sejak November tahun lalu. (Foto: AP Photo)
Advertisement . Scroll to see content

CAPE TOWN, iNews.id - Pengadilan Ethiopia telah memperpanjang penahanan tiga bulan tanpa dakwaan seorang jurnalis lepas yang bekerja untuk The Associated Press. Polisi membutuhkan waktu 11 hari untuk mewawancarai para saksi. 

Kiyaro, seorang jurnalis lepas yang terakreditasi untuk The Associated Press, telah ditahan sejak November tahun lalu. Tanggal sidang berikutnya untuk kasus Kiyaro ditetapkan pada 29 Maret.

“The Associated Press kecewa dengan keputusan pengadilan hari ini untuk terus menahan Amir Aman Kiyaro. Dia terus ditahan tanpa dakwaan," kata Editor Eksekutif AP, Julie Pace.

Pace pun mendesak pemerintah Ethiopia untuk segera membebaskan Amir dan mengakhiri penahanannya yang tidak adil. Baginya, Kiyaro menjadi sasaran atas independensi jurnalismenya. 

Wartawan video itu ditahan pada 28 November di ibu kota Ethiopia, Addis Ababa di bawah keadaan darurat terkait perang negara itu. Keadaan darurat dicabut pada Februari ketika pemerintah mengutip perubahan kondisi dalam konflik mematikan antara pasukan Ethiopia dan orang-orang di wilayah Tigray utara.

Media pemerintah, mengutip polisi federal mengatakan, dia dituduh melayani kelompok teroris dengan mewawancarai para pejabatnya. Wartawan lokal Thomas Engida ditangkap pada saat yang sama dan menghadapi dakwaan serupa.

Pejabat dengan Otoritas Media Ethiopia, kantor perdana menteri, kementerian luar negeri dan kantor pemerintah lainnya belum menanggapi permintaan berulang kali dari AP untuk informasi tentang Kiyaro.

Inspektur polisi federal Tesfaye Olani mengatakan kepada media pemerintah bahwa para jurnalis yang melanggar undang-undang darurat dan undang-undang anti-terorisme Ethiopia dapat dikenai hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.

Pendukung Kiyaro telah meluncurkan kampanye media sosial yang menyerukan pembebasannya: #FreeAmirAmanKiyaro.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut