Kabinet Sudan Cabut UU Boikot Israel setelah 63 Tahun Berlaku
KHARTOUM, iNews.id - Kabinet pemerintahan Sudan, Selasa (6/4/2021) memutuskan mencabut Undang-Undang (UU) yang melarang hubungan diplomatik dan bisnis dengan Israel. UU tersebut diberlakukan sejak 1958 atau 63 tahun lalu.
Pencabutan UU itu menjadi perkembangan terbaru dalam hubungan antara kedua negara. Langkah tersebut masih membutuhkan persetujuan dewan kedaulatan dan pemerintahan Sudan yang menjalani fungsi badan legislatif sementara negara itu.
Hasil pemungutan suara atau voting di kabinet pemerintahan Sudan pada Selasa dipandang sebagai langkah yang dapat membuka jalan bagi kunjungan resmi dan hubungan diplomatik lebih lanjut dengan Israel.
“Ini adalah langkah penting dan perlu, menuju penandatanganan perjanjian damai antara negara-negara," kata Menteri Intelijen Sudan Eli Cohen dikutip Reuters, Rabu (7/4/2021).
Diketahui, Sudan tahun lalu bergabung dengan Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain dan Maroko dalam menyetujui hubungan normal dengan Israel melalui Abraham Accords atau Perjanjian Abraham.
Tepatnya, September 2010 Sudan sepakat untuk menormalisasi hubungan dengan Israel lewat perjanjian yang ditengahi oleh pemerintahan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Normalisasi dengan Israel dipandang sebagai inisiatif yang dipimpin oleh militer Sudan, yang sebelumnya menyambut baik kunjungan pejabat Israel dalam beberapa bulan terakhir.
Editor: Kurnia Illahi