Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Sleeper Masuk Sungai Sedalam 5 Meter, 13 Orang Tewas 10 Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Kamboja Sahkan UU Cabut Status Kewarganegaraan Penduduk Pembangkang

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB
Kamboja Sahkan UU Cabut Status Kewarganegaraan Penduduk Pembangkang
Hun Manet turut mengesahkan RUU mencabut kewarganegaraan penduduknya yang berkolusi dengan negara asing (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

PHNOM PENH, iNews.id - Parlemen Kamboja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencabut status kewarganegaraan penduduknya yang berkolusi dengan negara asing.

Seluruh anggota parlemen, berjumlah 120 orang, yang hadir dalam sidang Majelis Nasional, termasuk Perdana Menteri Hun Manet, memberikan suara bulat menyetujui RUU tersebut menjadi UU dalam sidang Senin (25/8/2025).

UU tersebut masih harus disahkan oleh Majelis Tinggi sebelum disahkan oleh kepala negara. Namun UU ini dipatikan akan lolos karena Majelis Tinggi dan kepala negara di Kamboja hanya memainkan peran seremonial atau biasa disebut lembaga stempel.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengkhawatirkan UU ini digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.

Para pemantau HAM di Kamboja sejak lama menuduh pemerintah menggunakan UU yang kejam untuk membungkam oposisi dan melegitimasi debat politik.

Koalisi yang terdiri atas 50 organisasi HAM mengeluarkan pernyataan yang isinya memperingatkan UU tersebut samar-samar dan bisa berdampak buruk terhadap kebebasan berbicara seluruh warga Kamboja.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut