Kamboja Sahkan UU Cabut Status Kewarganegaraan Penduduk Pembangkang
PHNOM PENH, iNews.id - Parlemen Kamboja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencabut status kewarganegaraan penduduknya yang berkolusi dengan negara asing.
Seluruh anggota parlemen, berjumlah 120 orang, yang hadir dalam sidang Majelis Nasional, termasuk Perdana Menteri Hun Manet, memberikan suara bulat menyetujui RUU tersebut menjadi UU dalam sidang Senin (25/8/2025).
UU tersebut masih harus disahkan oleh Majelis Tinggi sebelum disahkan oleh kepala negara. Namun UU ini dipatikan akan lolos karena Majelis Tinggi dan kepala negara di Kamboja hanya memainkan peran seremonial atau biasa disebut lembaga stempel.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengkhawatirkan UU ini digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Para pemantau HAM di Kamboja sejak lama menuduh pemerintah menggunakan UU yang kejam untuk membungkam oposisi dan melegitimasi debat politik.
Koalisi yang terdiri atas 50 organisasi HAM mengeluarkan pernyataan yang isinya memperingatkan UU tersebut samar-samar dan bisa berdampak buruk terhadap kebebasan berbicara seluruh warga Kamboja.
Editor: Anton Suhartono