Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dinilai Bias Anti-Yahudi, Universitas North Carolina AS Diperintahkan Ganti Kebijakan
Advertisement . Scroll to see content

Kampus 'Palsu' di AS Ungkap 138 WNA yang Salahgunakan Visa Mahasiswa

Jumat, 01 Februari 2019 - 15:48:00 WIB
Kampus 'Palsu' di AS Ungkap 138 WNA yang Salahgunakan Visa Mahasiswa
Universitas palsu ungkap orang asing yang menyalahgunakan visa mahasiswa di AS. (Foto: doc. US Department of Homeland Security/AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Polisi menangkap 138 orang asing di banyak bagian Amerika Serikat (AS) yang mendaftar untuk belajar di sebuah universitas palsu yang diciptakan oleh Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Sekolah itu sengaja dibuat untuk menjerat orang asing yang memanfaatkan visa mahasiswa untuk tinggal dan bekerja di AS.

Pejabat imigrasi AS mengatakan, hanya satu dari 130 'mahasiswa' yang ditangkap yang bukan warga India. Delapan orang lainnya dikenai tuduhan kriminal, termasuk konspirasi untuk melakukan penipuan visa dan melindungi orang asing untuk mendapat keuntungan.

Kedelapan orang itu dilaporkan berhasil mengumpulkan jutaan dollar dari para 'mahasiswa' asing yang ingin terus tinggal dan bekerja di AS.

Pada 2015, Kementerian Keamanan Dalam Negeri "mendirikan" Universitas Farmington yang beralamat di luar Kota Detroit, Michigan. Sejak itu, lebih dari 600 orang warga negara asing mendaftar di sekolah itu supaya mendapat izin khusus sebagai mahasiswa penuh untuk bekerja dalam bidang studi mereka.

Para pejabat mengungkap, "mahasiswa" asing itu membayar uang kuliah walaupun mereka tahu bahwa mereka tidak perlu menghadiri kuliah, tidak akan mendapat kredit untuk mata pelajaran yang diambil, ataupun nantinya mendapat gelar tertentu.

Tujuan mereka hanyalah untuk mempertahankan status visa mahasiswa dan mendapat izin kerja yang disebut Curricular Practical Training atau CPT.

Menurut pejabat Imigrasi, ke-138 mahasiswa palsu itu kini ditahan, sebelum dikenai tuduhan pelanggaran peraturan imigrasi dan nantinya akan di deportasi.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut