Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Pengadilan Hukum Kucing Oyen Jadi Tahanan Rumah Seumur Hidup, Salah Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kasihan, Kucing Lucu Ini Diputar di Mesin Cuci Gara-Gara Buang Air 

Rabu, 09 Februari 2022 - 18:28:00 WIB
Kasihan, Kucing Lucu Ini Diputar di Mesin Cuci Gara-Gara Buang Air 
Kucing dihukum dengan cara diputar di mesin cuci oleh pemiliknya di Hong Kong (Screengrab: The Sun)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Seorang perempuan di Hong Kong tega menghukum kucing peliharaannya dengan diputar di mesin cuci. Dia ditangkap polisi pada Senin (7/2/2022) setelah videonya beredar di media sosial kemudian dilaporkan organisasi pemerhati satwa.

Video tersebut direkam sendiri oleh pelaku, menunjukkan kucing duduk di dalam tabung sebelum pintunya ditutup lalu diputar. Mesin diaktifkan selama sekitar 10 detik dan kucing itu terlihat menunjukkan wajah ke pintu serta menempelken hidung seperti meminta untuk dibebaskan.

Perempuan tersebut membuka pintu lalu kucingnya segera melompat keluar dari mesin dalam kondisi ketakutan.

Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), pelaku, tak disebutkan identitasnya namun diketahui berusia 28 tahun, menghukum kucingnya karena buang air besar bukan pada tempat yang disediakan.

Sang pemilik, warga Tin Shui Wai, Hong Kong, menghadapi dakwaan melakukan kekejaman terhadap hewan kemudian ditahan di Kantor Polisi Yuen Long.

Sementara itu organisasi pemerhati satwa yang melaporkan pelaku ke polisi, Masyarakat untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan (SPCA), menyatakan perbuatan pelaku tak bisa dibiarkan begitu saja.

"SPCA menentang perilaku pemilik hewan peliharaan yang tidak bertanggung jawab yang bisa membahayakan atau melukai hewan peliharaan," kata seorang juru bicara.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut