Kasus Covid Melonjak, Singapura Terapkan Pembatasan Ketat mulai 16 Mei
SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan memberlakukan kembali pembatasan ketat mulai Minggu (16/5/2021) hingga 13 Juni terkait lonjakan kasus baru Covid-19 melibatkan beberapa klaster.
Kementerian Kesehatan Singapura, seperti dikutip dari The Straits Times, Jumat (14/5/2021), menyatakan selama pembatasan ini warga tak diperbolehkan makan atau minum di restoran dan kafe melainkan hanya takeaway. Ini bisa mengurangi potensi penularan klaster restoran akibat pengunjung tak mengenakan masker dalam waktu lama di dalam ruangan.
Aturan lain, setiap rumah tangga tidak boleh menerima lebih dari dua kali kunjungan tamu setiap hari.
Bekerja dari rumah juga akan menjadi standar yang diterapkan kepada karyawan. Pengusaha harus mengizinkan karyawan mereka diberi kebebasan beraktivitas dari rumah.
Aktivitas lain yang tidak diizinkan termasuk gym, olahraga berat di dalam ruangan, serta layanan seperti perawatan wajah yang mengharuskan pelanggan melepas masker.
Menyanyi dan memainkan alat musik tiup juga tidak diperbolehkan.
Menteri Pendidikan yang juga kepada satuan tugas Covid-19 Lawrence Wong mengatakan, pengetatan ini diperlukan karena banyak masyarakat mengunjungi Bandara Changi dalam beberapa pekan terakhir, beberapa di antara mereka dinyatakan terinfeksi virus corona. Ada kekhawatiran ada kasus tanpa gejala yang lolos ke masyarakat.
Saat ini terdapat 46 kasus di klaster Bandara Changi, menjadikannya yang terbesar dibandingkan 11 klaster aktif saat ini.
Dia juga menkhawatirkan peningkatan kasus Covid-19 di komunitas.
Aturan lainnya selama masa pembatasan ketat ini adalah:
1. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 100 orang dengan catatan semua tamu harus dites Covid-19 di lokasi. Jika dihadiri maksimal 50 oran tak perlu tes.
2. Kebaktian atau ibadah di masjid bisa dilaksanakan maksimal 50 orang pada satu waktu. Batasnya dinaikkan hingga 100 orang jika pengelola melakukan tes Covid-19 di lokasi.
3. Batas kunjungan di mal dan tempa umum lain akan dikurangi dari batas saat ini 10 meter persegi menjadi 16 m2 per orang.
4. Semua pertunjukan yang sebelumnya mendapatkan persetujuan beroperasi dengan kapasitas 50 persen harus dikurangi menjadi 25 persen.
5. Pertunjukan di dalam dan luar ruangan boleh digelar dengan dihadiri maksimal 50 orang, boleh dihadiri hingga 100 orang jika semua pengunjung dites Covid-19.
6. Museum dan perpustakaan umum boleh beroperasi dengan kapasitas dikurangi menjadi 25 persen.
Editor: Anton Suhartono