Kasus Korupsi, Eks PM Pakistan Nawaz Sharif Divonis 10 Tahun Penjara
ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif divonis hukuman penjara 10 tahun di pengadilan Islamabad, Jumat (6/7/2018), atas tuduhan korupsi. Sharif tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis itu.
"(Sharif) diganjar 10 tahun penjara dan denda 8 juta poundsterling," kata Pengaraca Sharif, Mohammad Aurangzeb, dikutip dari AFP.
Kasus yang menjerat Sharif ini terkait pembelian beberapa properti mewah di London, Inggris.
Jaksa penuntut umum Sardar Muzaffar Abbas mengatakan, pengadilan telah memerintahkan penyitaan terhadap semua properti Sharif yang berlokasi di Mayfair itu.
Sharif saat ini berada di London untuk menemani istrinya yang sedang menjalani perawatan akibat kanker.
Dia digulingkan dari jabatan perdana menteri pada 2017 oleh Mahkamah Agung terkait penyelidikan kasus korupsi. Sharif juga dilarang berpolitik lagi selama seumur hidup.
Karena itu, tampuk pimpinan Partai Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) yang didirikannya, kini diserahkan ke saudaranya, Shahbaz. Ini menjadi tantangan berat bagi Shahbaz menghadapi pemilu yang digelar pada 25 Juli mendatang.
Sharif berkali-kali membantah tuduhan korupsi. Dia menuding kasus ini sebagai konspirasi yang dibuat kelompok militer.
Dia menuduh militer mencampuri urusan politik negara. Jurnalis dan aktivis juga mendapat tekanan jika memberitakan hal positif tentang kampanye PML-N. Kubu Sharif menyebut tindakan militer ini sebagai kudeta senyap.
Editor: Anton Suhartono