Kasus Pencucian Uang, Istri Najib Razak Terancam Bui Minimal 15 Tahun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Rabu (3/10/2018) sore.
Dia resmi ditangkap usai menjalani pemeriksaan ketiga selama empat jam di markas MACC. Kabar penangkapan Rosmah disampaikan pengacaranya, K Kumaraendran.
Sementara itu dalam pernyataannya, MACC mengungkap kasus perempuan berusia 66 tahun itu terkait dengan pencucian uang. MACC berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia dalam mengungkap kasus ini.
"Terkait hal ini, Rosmah akan menghadapi beberapa dakwaan," bunyi pernyataan MACC, dikutip dari AFP.
Sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 08.00 waktu setempat.
Sementara itu, seorang pejabat di MACC mengatakan, dari kasusnya, Rosmah terancam hukuman penjara selama 15 tahun untuk satu dakwaan jika terbukti bersalah.
Rosmah akan ditahan sementara di kantor MACC di Putrajaya malam ini sebelum disidang. Setelah itu dia bisa bebas dengan membayar uang jaminan, seperti dilakukan Najib.
Selain MACC, kasus pencucian uang ini juga ditangani kepolisian Malaysia. Polisi akan memanggil Rosmah untuk diperiksa dan diverifikasi soal sejumlah perhiasan yang disita saat penggerebekan di beberapa tempat pada Mei lalu.
Dua penjual perhiasan sejak itu datang untuk menuntut pengembalian 47 perhiasan yang dikirim ke Rosmah, namun belum dibayar.
Pada 26 Juni, perusahaan perhiasan asal Lebanon Global Royalty Trading SAL mengajukan gugatan terhadap Rosmah di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur terkait pesanan 44 perhiasan senilai 14.787.770 juta dolar AS yang belum dibayar.
Selain itu, perusahaan yang berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab, Adi Hasan AlFardan Jewellery, juga menuntut pengembalian kalung dan anting senilai lebih dari 5 juta dolar AS.
Editor: Anton Suhartono