Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Beri Syarat Negara yang Bisa Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola, Mantan Pejabat Polisi Turki Dihukum 2.170 Tahun Penjara

Jumat, 04 Juni 2021 - 20:02:00 WIB
Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola, Mantan Pejabat Polisi Turki Dihukum 2.170 Tahun Penjara
Nazmi Ardic (tengah) (Foto: TR724)
Advertisement . Scroll to see content

ANKARA, iNews.id - Pengadilan Turki, Jumat (4/6/2021), menjatuhkan hukuman penjara lebih dari 1.000 tahun kepada pengusaha media dan mantan pejabat kepolisian istanbul karena bersekongkol dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola klub papan atas Fenerbahce.

Pengadilan memvonis Hidayet Karaca, pemimpin kelompok media Samanyolu, dengan hukuman 1.406 tahun penjara. Karaca dituduh menghasut penyadapan telepon serta pemalsuan dokumen.

Sementara itu mantan kepala departemen kejahatan terorganisasi kepolisian Istanbul, Nazmi Ardic, dijatuhi hukuman 2.170 tahun atas beberapa tuduhan, termasuk memalsukan dokumen dan bersekongkol. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara kepada setidaknya 25 terdakwa lainnya.

Presiden Fenerbahce Aziz Yildirim lebih dulu divonis bersalah terkait pengaturan skor yang terjadi pada 2011. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara setelah didakwa mengatur skor dan membentuk organisasi ilegal. Saat ini dia sudah menjalani 1 tahun hukuman.

Dalam persidangan, Yildirim membantah tuduhan tersebut dan mengatakan kasus itu direkayasa untuk melemahkan klub asal Kota Istanbul yang telah memenangkan kompetisi dalam negeri 19 kali. Selain itu klub juga dilarang bermain di kompetisi Eropa selama dua musim.

Kasus ini dibuka kembali setelah jaksa menemukan bukti keterlibatan beberapa pihak yang berkonspirasi. Hasilnya Karaca dan Ardic duduk di kursi pesakitan.

Mengomentari vonis ini, kepala Fenerbahce Ali Koc mengatakan keputusan pengadilan membuktikan klub telah menjadi korban melawan kelompok Fethullah Gulen, sosok yang diburu pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan atas tuduhan otak kudeta pdaa 2016. 

Koc bersumpah akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kompensasi atas kerugian material dan moral.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut