Keamanan Arab Tangkap 2.000 Orang yang Masuk Ilegal selama Pelaksanaan Haji 2020
MEKAH, iNews.id - Petugas keamanan Arab Saudi menangkap setidaknya 2.050 orang yang berusaha memasuki situs suci secara ilegal saat pelaksanaan ibadah haji. Arab Saudi memperketat akses situs suci guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami menghentikan 2.050 orang yang melanggar instruksi masuk ke situs-situs suci dan langkah-langkah hukum akan diambil untuk melawan mereka," kata Komando Pasukan Keamanan Haji dilansir dari Al-Arabiya, Sabtu (1/8/2020) siang WIB.
Para pelanggar terancam beberapa hukuman termasuk denda sebesar 2.600 dolar AS (Rp35 juta). Jika mereka melakukannya berulang, maka denda yang diberikan akan berlipat.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah menentukan tingkatan hukuman bagi mereka yang mengangkut jemaah secara ilegal. Hukuman pertama yakni penjara 15 jari dan denda hingga 2.600 dolar AS untuk satu jemaah yang diangkut secara tidak sah.
Pelaksanaan Jemaah Haji saat Pandemi, Tawaf dan Lempar Jumroh secara Physical Distancing
Jika pelanggar mengulangi tindakannya maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama dua bulan plus denda maksimal 6.600 dolar AS (sekitar Rp80 juta) untuk satu orang jemaah yang dibawa.
Sedangkan, untuk pelanggaran ketiga kalinya maka si pelaku akan menjalani hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda uang maksimal 13 ribu dolar AS (Rp200 juta) untuk setiap jemaah yang diangkut secara ilegal.
Haji di tengah Pandemi Covid-19 Berjalan Lancar, Ini Doa Raja Salman untuk para Jemaah
Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini disebabkan pandemi Covid-19. Tak lebih dari 1.000 jemaah yang diizinkan menjalankan ritual haji, sebelum memasuki situs-situs suci para jemaah terlebih dulu menjalani sejumlah prosedur kesehatan ketat.
Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah Arab Saudi menjamin pelaksanaan haji tahun ini berlangsung dengan baik dan tanpa memunculkan cluster baru Covid-19.
Lempar Jumrah di tengah Pandemi Covid-19, Jemaah Haji Diberi Kerikil Khusus
Editor: Arif Budiwinarto