Keji! Polisi, Istri, dan Ibu Mertua Kompak Siksa Pembantu sampai Tewas Mengenaskan
SINGAPURA, iNews.id – Seorang polisi Singapura, Kevin Chelvam (44) pada Kamis (20/7/2023) ini menjalani sidang kasus penyiksaan seorang pembantu yang bekerja di rumahnya, beberapa tahun silam. Penganiayaan yang dilakukan terdakwa bersama istri dan mertuanya menyebabkan korban tewas mengenaskan.
Dalam persidangan terungkap, Chelvam diduga menjambak rambut pembantunya yang kurus kering itu hingga terangkat dari lantai. Persoalan yang membuat Chelvam naik pitam ketika itu pun sangatlah sepele, yaitu korban tertidur saat makan.
Saat tuduhan itu dibacakan di pengadilan Singapura pada Kamis pagi, Chelvam hanya menatap kosong ke atas langit-langit ruang sidang.
Chelvam adalah majikan dari pembantu rumah tangga(PRT) asal Myanmar, Piang Ngaih Don. Sang pembantu meninggal dalam usia 24 tahun setelah mengalami penganiayaan yang berkepanjangan selama bekerja. Jaksa Stephanie Koh mengatakan, penyiksaan PRT yang dilakukan Chelvam dan keluarganya sangatlah keji.
Chelvam sendiri telah diskors dari Kepolisian Singapura pada Agustus 2016, beberapa hari setelah kematian Piang. Terdakwa kini menghadapi persidangan atas empat dakwaan. Salah satunya adalah dakwaan secara sengaja menyebabkan luka. Sementara dakwaan lainnya adalah membantu orang lain dengan sengaja menyebabkan luka parah pada Piang akibat kelaparan.
Piang memiliki berat badan 39 kg ketika mulai bekerja untuk keluarga Chelvam pada Mei 2015. Namun, pada saat meninggal dunia pada 26 Juli 2016, bobotnya hanya 24 kg.
Chelvam membantah satu tuduhan memberikan informasi palsu kepada penyidik, di samping satu tuduhan lainnya yaitu menghapus rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menggambarkan penyiksaan Piang yang terjadi dari rumahnya.
Mantan istri Chelvam, Gaiyathiri Murugayan (43) dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Juni 2021. Itu adalah hukuman penjara terlama yang dijatuhkan dalam kasus pelecehan terhadap pembantu rumah tangga di Singapura. Chlevam dan Gaiyathiri bercerai pada 2020.
Sementara ibu Gaiyathiri, Prema S Naraynasamy (64), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada Januari lalu. Prema terbukti turut terlibat menyiksa Piang bersama putrinya.
Pada bulan lalu, Prema dijatuhi hukuman tiga tahun penjara lagi setelah mengakui satu tuduhan menghasut Chelvam untuk menghilangkan bukti pelanggaran di apartemen mereka. Dengan begitu, total hukuman penjara bagi Prema kini menjadi 17 tahun.
Jaksa Koh mengatakan, sebagai majikan Piang, Chelvam sepenuhnya menyadari kekejaman yang terjadi di dalam rumahnya.
“Bukti akan ditunjukkan untuk mengungkapkan bahwa Chelvam mengetahui tentang pelecehan sehari-hari terhadap mendiang (Piang) dan bahkan dia sendiri juga mengambil bagian di dalamnya,” ujar jaksa, seperti dikutip The Straits Times, hari ini.
Koh mengatakan, Piang menderita kerusakan fisik yang signifikan dan kekurangan gizi yang mengancam jiwa karena tidak diberi makanan yang cukup oleh Gaiyathiri. “Ini akan terlihat jelas bagi Chelvam—seperti yang dia akui dalam pernyataannya bahwa dia melihat penurunan drastis pada berat badan korban,” ucapnya.
Pesan WhatsApp antara Chelvam dan Gaiyathiri menunjukkan, sang suami juga mendukung istrinya untuk mengurangi makanan Piang sebagai bentuk hukuman kepada si pembantu.
Pada malam tanggal 25 Juli 2016, Piang dianiaya oleh Gaiyathiri dan Prema karena terlalu lamban dalam mencuci pakaian. Keesokan paginya, Gaiyathiri dan Chelvam memeriksanya dan menemukan tubuh korban tidak bergerak algi di lantai. Chelvam kemudian meninggalkan apartemennya untuk pergi bekerja.
Chelvam bergegas pulang ketika istrinya menelepon dan memberitahunya bahwa Piang sudah meninggal.
Jaksa Koh mengatakan, karena yakin telah terjadi pelanggaran atau pembunuhan di rumahnya, terdakwa membongkar CCTV di apartemen mereka yang awalnya justru dipasang untuk memantau aktivitas pembantu tersebut.
Sidang kasus ini masih akan terus berlanjut.
Editor: Ahmad Islamy Jamil