Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Bertemu Pimpinan DPR AS, Jajaki Kerja Sama Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Haji dan Umrah: Tak Perlu Izin Khusus untuk Sholat di Masjidil Haram dan Nabawi

Minggu, 06 Maret 2022 - 07:11:00 WIB
Kementerian Haji dan Umrah: Tak Perlu Izin Khusus untuk Sholat di Masjidil Haram dan Nabawi
Jemaah menunaikan sholat dengan protokol Covid-19 di Masjidil Haram, Makkah, pada Ramadhan tahun lalu. (Foto: SPA)
Advertisement . Scroll to see content

JEDDAH, iNews.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022) mengumumkan bahwa jemaah tidak perlu lagi meminta izin khusus dan membuat janji untuk menunaikan sholat lima waktu di Masjidil Haram, Makkah. Sebelumnya, aturan itu diberlakukan otoritas setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dengan keluarnya keputusan baru tersebut, jemaah kini dapat beribadah di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), serta mengunjungi makam Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam, tanpa perlu meminta izin apa pun.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, aturan penerbitan izin masih tetap berlaku bagi jemaah yang hendak menjalankan ibadah umrah dan sholat di ar-Raudah asy-Syarifah.

“Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna menjadi satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan sholat di Dua Masjid Suci,” ungkap kementerian itu, seperti dikutip Saudi Gazette, akhir pekan ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut