JAKARTA, iNews.id – Langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar Inggris untuk RI terkait pengibaran bendera LGBT menuai apresiasi dari pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Dia menilai langkah itu sudah tepat.
“Tindakan Kemlu merupakan tindakan yang tepat sebagai langkah yang berlaku dalam tata krama diplomatik,” ungkap Hikmahanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Kemlu telah memanggil Dubes Inggris untuk Indonesia untuk melakukan klarifikasi buntut dari pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris. Dalam kesempatan tersebut, Kemlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan tetapi juga memperingatkan sang dubes untuk menghormati nilai-nilai negara tuan rumah.
“Harapan dari Kemlu sebagai representasi negara Indonesia di tahun-tahun mendatang Kedubes Inggris tidak mengulang kembali pengibaran bendera LGBT,” kata rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu lagi.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Follow Berita iNews di Google News