Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu RI Dalami Laporan 2 Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut Samoa

Kamis, 23 Januari 2020 - 08:06:00 WIB
Kemlu RI Dalami Laporan 2 Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut Samoa
Kemlu RI dalam laporan jenazah 2 WNI dilarung ke laut Samoa setelah meninggal akibat sakit (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendalami laporan seorang anak buah kapal (ABK) WNI dilarung ke laut dalam pelayaran menuju Port Apia di Samoa.

Jenazah ABK bernama Muhammad Alfatah asal Enrekang, Sulawesi Selatan, itu dilarung ke laut atas keputusan kapten kapal Long Xin 802. Dia meninggal pada 27 Desember 2019 saat akan dibawa ke rumah sakit di Apia.

Sebelumnya, Alfatah mengeluh tidak enak badan dengan kaki dan wajah bengkak, napas pendek, serta nyeri di dada.

Kapten kapal mengkhawatirkan Alfatah mengidap penyakit menular yang dapat membahayakan kru lainnya.

“Sesuai ketentuan internasional, pelarungan atau burial at sea merupakan langkah terakhir. Kapten kapal harus memiliki alasan kuat sebelum memutuskan pelarungan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha.

Masalahnya, lanjut dia, kapten kapal melarung jenazah Alfatah tanpa sepengetahuan agen penyalur ABK, Ming Feng International (MFI), yang berbasis di China.

Usai pelarungan, kapten kapal melaporkan kepada MFI telah memberikan obat kepada Alfatah namun kondisinya tidak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia.

KBRI Beijing dan KBRI Wellington, yang wilayah akreditasinya meliputi Samoa, mendalami kasus ini.

Ternyata Alfatah bukan satu-satunya WNI yang dilarung. Berdasarkan laporan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu dari KBRI Wellington pada 3 Januari 2020, satu jenazah ABK WNI lain juga dilarung ke laut.

Keduanya merupakan awak Kapal Long Xin 629, sebelum dipindahkan ke Kapal Long Xin 802 untuk, dibawa ke rumah sakit di Apia, Samoa.

Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu telah menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain pada 7 Januari 2020, yang antara lain menyepakati penyampaian kabar duka kepada keluarga dan upaya pemenuhan hak-hak almarhum.

Pengurusan dokumen pendukung untuk pemenuhan hak-hak finansial telah dilakukan oleh PT Alfira Perdana Jaya (APJ) selaku agen almarhum Alfatah, melalui agen penghubung di China.

Namun, karena kurang kooperatifnya perusahaan pemilik kapal, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu akan membantu PT APJ dalam komunikasi melalui jalur diplomatik dengan Pemerintah China guna penanganan lebih lanjut dan penerbitan dokumen untuk pengurusan asuransi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut