Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Kena Covid, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit

Kamis, 02 November 2023 - 12:15:00 WIB
Kena Covid, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan positif Covid-19. Kabar tersebut disampaikan oleh ajudannya, Muhamad Mukhlis Maghribi, pada hari ini.

Menurut Mukhlis, Najib (70) berada dalam kondisi stabil dan menjalani karantina serta perawatan di rumah sakit. Politikus UMNO itu dibawa dari penjara ke rumah sakit pada Selasa (31/10/2023) lalu, setelah mengeluh demam.

Mantan perdana menteri tersebut menjalani hukuman 12 tahun penjara karena kasus korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Penyelidik AS dan Malaysia memperkirakan ada sekitar 4,5 miliar dolar AS yang dicuri dari 1MDB–yang didirikan secara patungan oleh Najib pada tahun pertamanya menjabat perdana menteri pada 2009. Lebih dari 1 miliar dolar AS dilaporkan masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.

Masih menurut penyidik, berbagai penerima dana 1MDB menggunakan uang tersebut untuk membeli aset mewah dan real estat, termasuk lukisan Picasso, jet pribadi, kapal superyacht, hotel, perhiasan, dan untuk membiayai film Hollywood 2013 “The Wolf of Wall Street”.

Najib selalu mengklaim dirinya tidak bersalah. Dia pertama kali divonis bersalah pada 2020 dan mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus lalu ketika Mahkamah Agung Malaysia menolak banding terakhirnya. Putusan itu menjadikannya perdana menteri pertama yang dipenjara dalam sejarah Malaysia.

Sejak itu, Najib sering keluar masuk rumah sakit karena beberapa masalah, termasuk sakit maag dan tekanan darah tinggi. Najib telah mengajukan permohonan pengampunan kerajaan, yang jika dikabulkan, dia bisa menjalani hukuman yang lebih singkat. Dia juga menghadapi persidangan lain atas tuduhan korupsi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut