Kepala Bandara Changi Mundur di Tengah Kemarahan Publik atas Kasus yang Melibatkan ART Indonesia
SINGAPURA, iNews.id - Liew Mun Leong memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Changi Airport Group setelah menyulut kemarahan publik terkait kasus hukum yang melibatkannya dan seorang tenaga kerja Indonesia.
Keputusan Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan asisten rumah tangga asal Indonesia, Parti Liyani, mengungkap fakta baru kasus pencurian perhiasan yang dilaporkan oleh Liew dan putranya Karl Liew.
Kasus ini berawal di tahun 2016, saat itu Parti yang sudah tidak bekerja lagi pada keluarga Liew ditangkap polisi atas tuduhan membawa kabur perhiasan senilai 34.000 dolar Singapura (Rp368 juta).
Parti saat itu tidak ditahan, karena proses hukumnya sempat terhenti. Selama itu pula, perempuan 46 tahun tidak dapat bekerja. Barulah pada 2019, dia disidang dan dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara empat tahun.
Namun, hukuman itu dibatalkan oleh Hakim Chan Seng Onn pada Jumat (4/9/2020), setelah mempertimbangkan beberapa poin termasuk kredebilitas kesaksian putra Liew yang dianggap tidak kuat. Selain terbebas dari hukuman, pihak Parti menuntut kompensasi ribuan dolar Singapura dan permintaan maaf Liew secara terbuka.