Kerja Tak Dibayar, Serikat Pegawai Federal Gugat Pemerintah AS
WASHINGTON, iNews.id - Sejumlah media Amerika Serikat (AS) melaporkan serikat pegawai federal mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah AS karena mengharuskan pegawai-pegawai esensial untuk tetap bekerja tanpa dibayar, saat sebagian operasi pemerintahan dihentikan.
The American Federation of Government Employees (AFGE) menuduh Pemerintah AS melanggar UU Standar Perburuhan yang Adil dengan memaksa pegawai yang dinilai penting untuk bekerja tanpa dibayar.
Sekitar seperempat badan-badan dan operasi pemerintah dihentikan sejak 22 Desember lalu, termasuk lembaga pemasyarakatan, Badan Penegak Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), dan badan-badan keamanan transportasi. Namun sebagian pegawainya tetap diharuskan bekerja.
Diperkirakan ada sekitar 380.000 pegawai federal yang dirumahkan dan 420.000 pegawai federal yang tetap harus bekerja tanpa dibayar.
AFGE mengajukan gugatan ke Pengadilan Klaim Federal AS atas nama semua pegawai esensial yang diharuskan tetap bekerja, serta penggugat bernama Justin Tarovisky dan Grayson Sharp, yang bekerja di Biro Tahanan.
Dalam pernyataan tertulis Senin kemarin, Presiden AFGE J. David Cox menyebut keharusan bagi sebagian pegawai federal untuk bekerja tanpa dibayar adalah hal yang tidak manusiawi.
“Pahlawan-pahlawan Amerika, anggota-anggota AFGE, dan keluarga mereka berhak mendapat pemberitahuan kapan gaji mereka berikutnya akan dibayar dan bahwa mereka akan dibayar atas pekerjaan yang telah dilakukan,” demikian petikan pernyataan itu.
Ditambahkan pula, banyak di antara pegawai yang terdampak ini adalah para veteran atau penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Gedung Putih belum memberi tanggapan atas gugatan hukum tersebut.
Editor: Nathania Riris Michico