Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Kesal dengan Trump, Elon Musk Ancam Dirikan Partai Baru

Rabu, 02 Juli 2025 - 10:52:00 WIB
Kesal dengan Trump, Elon Musk Ancam Dirikan Partai Baru
Elon Musk kembali mengancam akan mendirikan partai politik baru, menyusul perseturuan terbarunya dengan Donald Trump (Foto: CNN)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Miliarder Elon Musk mengulangi ancamannya untuk mendirikan partai politik baru, menyusul perseturuan terbaru dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Musk mengancam akan mendirikan partai politik baru jika "RUU Besar nan Indah" yang dibanggakan Trump disetujui oleh Kongres. RUU itu mengamanatkan penghematan anggaran secara besar-besaran serta di saat yang sama meringankan pajak. Kantor Anggaran Kongres mengungkap, dampak dari pengesahan RUU itu defisit anggaran maupun utang nasional sama-sama akan bertambah.

Musk menyebut RUU tersebut akan mendorong defisit anggaran AS hingga 2,5 triliun dolar dan membuat warga AS semakin terlilit utang.

"Jelas terlihat dengan pengeluaran yang gila-gilaan dari RUU ini, meningkatkan pagu utang hingga rekor lima triliun dolar bahwa kita hidup di negara satu partai, porky pig party," kata Musk, di media sosial X.

"Saatnya bagi partai politik baru yang benar-benar peduli terhadap rakyat," kata Muks, di posting-an berikutnya.

Musk bersumpah, jika RUU tersebut disahkan dia akan langsung mendirikan Partai Amerika keesokan harinya. AS membutuhkan alternatif lain dari Partai Republik dan Demokrat sehingga rakyat benar-benar memiliki suara.

Miliarder teknologi itu melanjutkan dalam posting-an terpisah, para pendukung pemangkasan anggaran tapi juga mendukung RUU harus menundukkan kepala karena malu. 

Sementara itu Senat AS telah menyetujui RUU tersebut dalam sidang pada Selasa (1/7/2025). DPR AS juga telah mengesahkannya pada 22 Mei lalu. Namun RUU itu masih harus dibawa kembali ke DPR untuk disetujui karena ada beberapa poin yang direvisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut