Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angsa Asyik Nongkrong di Rel, Kereta Cepat Jepang Ngerem Mendadak
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Jadi Youtuber, Petugas Pemadam Kebakaran Ini Dihukum Potong Gaji

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:26:00 WIB
Ketahuan Jadi Youtuber, Petugas Pemadam Kebakaran Ini Dihukum Potong Gaji
Petugas pemadam kebakaran di Jepang dihukum potong gaji setelah ketahuan menjadi Youtuber dan meraup jutaan rupiah dari iklan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TOKYO, iNews.id - Seorang petugas pemadam kebakaran di Jepang dihukum potong gaji karena ketahuan mendapat keuntungan material dengan menjadi Youtuber. Pria berusia 33 tahun yang disembunyikan identitasnya itu memiliki channel YouTube dengan konten games.

Pria itu sebenarnya tak menunjukkan sosoknya dalam video yang diuggah. Namun pimpinan di dinas pemadam kebakaran Kota Wakayama, tempat pria itu bekerja, curiga karena suara dalam tayangan mirip dengan anak buahnya.

Pemerintah Kota Wakayama lalu meluncurkan penyelidikan dengan menelusuri akun YouTube yang memiliki 15.000 subscriber tersebut.

Hasil penyelidikan terhadap suara vokal mengungkap, pemilik akun merupakan pegawai dinas pemadam kebakaran Wakayama. Setelah diperiksa, pria itu mengakui menjalankan akun YouTube.

"Kami tidak berpikir, adalah hal buruk bahwa dia seorang YouTuber. Tapi faktanya dia mendapat keuntungan dari iklan, beberapa di antaranya mungkin tidak pantas," kata pejabat pemerintah kota, Hidetaka Amano, dikutip dari AFP, Rabu (12/1/2022).

Perbuatannya itu, lanjut Amano, telah mengkhianati kepercayaan masyarakat Wakayama.

Sebagai hukuman, pemerintah kota memotong gaji pria itu atas tuduhan melanggar undang-undang yang membatasi semua pelayan publik dari aktivitas komersial.

Selama 10 bulan terakhir pria itu telah mengunggah lebih dari 300 video seputar game strategi online. Dia berhasil mengumpulkan sekitar 1,15 juta yen atau sekitar Rp143 juta dari pendapatan iklan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut