Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ini Dipecat dari Pekerjaan gara-gara Sering Izin ke Toilet
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Merokok di Toilet Pesawat, Penumpang Ditahan 5 Hari

Rabu, 10 Oktober 2018 - 06:33:00 WIB
Ketahuan Merokok di Toilet Pesawat, Penumpang Ditahan 5 Hari
Ilustrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - Seorang pria penumpang pesawat di China ditahan selama lima hari karena mengisap rokok elektronik di toilet.

Laporan media lokal menyebut, pria itu merokok dalam penerbangan domestik dari Kota Hangzhou ke Changchun, Provinsi Jilin, pada 29 September lalu.

Merokok di pesawat, termasuk menggunakan rokok elektronik, merupakan pelanggaran dalam aturan penerbangan China.

Meskipun menjadi produsen rokok elektronik terbesar di dunia, China tak memiliki aturan mengenai aturan produksi dan penggunaannya. Pemerintah baru mengatur penggunaan rokok konvensional.

Karena itu, tak heran jika banyak warga yang mengisap rokok elektronik di sembarang tempat, termasuk pesawat.

Kasus penumpang merokok di penerbangan Hangzhou itu menjadi modal untuk mendesak pemerintah agar segera membuat aturan penggunaan rokok elektronik, meskipun sudah ada regulasi dalam penerbangan. Apalagi, kejadian serupa juga ditemui di fasilitas transportasi lain, seperti kereta bawah tanah.

Warga tak memiliki pemahaman utuh mengenai rokok elektronik. Mereka menganggap dampak kesehatan tak separah rokok konvensional, sehingga mengisap di sembarang tempat.

Kasus ini mengemuka dan dikaitkan dengan insiden Air China di mana pilot terpaksa menurunkan ketinggian pesawat 25.000 kaki dalam 10 menit karena hilangnya tekanan udara di kabin. Penyebabnya, asisten pilot mematikan AC untuk mengisap rokok elektronik. AC dimatikan dengan tujuan agar asapnya tak sampai ke kabin.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut