Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Negara Barat Kecam Israel Larang Puluhan Lembaga Kemanusiaan Internasional Beroperasi di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Kibarkan Bendera Palestina di Gedung Parlemen, Anggota DPR Prancis Diskors 15 Hari dan Dipotong Gaji

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:28:00 WIB
Kibarkan Bendera Palestina di Gedung Parlemen, Anggota DPR Prancis Diskors 15 Hari dan Dipotong Gaji
Anggota DPR Prancis dari Partai La France Insoumise (LFI), Sebastien Delogu, mengibarkan bendera Palestina di gedung parlemen negara itu di Paris, Selasa (28/5/2024). (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id – Seorang anggota DPR Prancis, Sebastien Delogu, dikenai sanksi karena mengibarkan bendera Palestina di gedung parlemen negara itu, Selasa (28/5/2024). Politikus berhaluan kiri itu pun berkukuh bahwa dia telah melakukan hal yang benar.

Delogu adalah anggota DPR atau Majelis Nasional Prancis yang berasal dari partai sayap kiri keras, La France Insoumise (LFI). Parlemen negara itu telah memutuskan untuk menskors Delogu selama 15 hari dan memotong setengah gajinya sebagai anggota parlemen selama dua bulan. Menurut Reuters, hukuman tersebut mungkin boleh dibilang sebagai sanksi yang paling keras yang pernah diberikan kepada anggota parlemen Prancis.

“Ini pertama kalinya bendera asing dikibarkan di majelis (parlemen), tapi ini pantas (dilakukan), mengingat apa yang dipertaruhkan, ketika ada orang-orang, seperti kita, di sisi lain Mediterania yang dibantai,” kata Delogu saat menghadiri unjuk rasa pro-Palestina di Paris pada Rabu (29/5/2024) malam waktu setempat.

LFI telah memosisikan dirinya sebagai partai pembela Palestina. Parpol itu pun menjadikan isu tersebut sebagai isu sentral dalam kampanyenya pada pemilihan anggota Parlemen Eropa yang akan digelar pada 9 Juni nanti.

Berbeda dengan partai lain, LFI tidak menganggap serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober lalu sebagai tindakan “teroris”. Beberapa kritikus LFI bahkan menuduhnya antisemitisme, sebuah label yang dibantah keras oleh partai kiri tersebut.

Delogu mengibarkan bendera saat sesi tanya jawab kepada pemerintah berlangsung di parlemen. Sementara para anggota dewan lainnya dari LFI bertanya kepada menteri tentang situasi di Gaza.

Anggota DPR Prancis dari Partai La France Insoumise (LFI), Sebastien Delogu, menghadiri aksi unjuk rasa pro-Palestina di pusat kota Paris, Prancis, 29 Mei 2024. (Foto: Reuters)
Anggota DPR Prancis dari Partai La France Insoumise (LFI), Sebastien Delogu, menghadiri aksi unjuk rasa pro-Palestina di pusat kota Paris, Prancis, 29 Mei 2024. (Foto: Reuters)

Menurut Reuters, dalam pekan ini selalu ada aksi unjuk rasa yang dilakukan secara spontan setiap hari di Paris. Demonstrasi itu dipicu oleh tragedi tewasnya 45 pengungsi Palestina dalam kebakaran besar di sebuah kamp tenda di Kota Rafah, Gaza Selatan, menyusul serangan udara Israel.

Perang Israel yang berlangsung hampir delapan bulan di Jalur Gaza telah menyebabkan lebih dari 36.000 warga Palestina gugur. Konflik itu juga melukai lebih dari 81.100 orang lainnya.

Perang di Gaza pecah pada 7 Oktober lalu, ketika serangan Hamas menewaskan sekitar 1.200 orang Israel. Kelompok pejuang Palestina itu juga menawan lebih dari 250 orang Israel lainnya.

Hamas menyatakan, serangannya pada waktu itu—yang disebut Operasi Banjir al-Aqsa—adalah pembalasan atas kejahatan Israel di Tepi Barat, Yerusalem, dan Gaza.

Peraturan Majelis Nasional Prancis melarang anggota parlemen mengibarkan bendera selama sidang. Pada 2019, seorang anggota parlemen dari partai PM Emmanuel Macron mengibarkan bendera putih dengan tulisan “Prancis membunuh di Yaman” dengan warna merah. Pada waku itu, anggota dewan yang bersangkutan diberi sanksi peringatan.

Anggota parlemen LFI lainnya, David Guiraud, menyebut seorang anggota dewan berdarah Yahudi, Meyer Habib, sebagai “babi” dalam perdebatan sengit tak lama setelah insiden pengibaran bendera di parlemen. Habib mengatakan, dia akan mengajukan tuntutan pidana terhadap Guiraud atas tuduhan antisemitisme.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut