Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, Korut Tembakkan Roket Artileri saat Menhan AS Hegseth Berkunjung ke Perbatasan Korsel
Advertisement . Scroll to see content

Kim Jong Un Dilaporkan Hukum Mati Pejabat Kampus karena Mengeluh soal Pekerjaan

Sabtu, 10 April 2021 - 17:35:00 WIB
Kim Jong Un Dilaporkan Hukum Mati Pejabat Kampus karena Mengeluh soal Pekerjaan
Kim Jong Un (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un dilaporkan memerintahkan eksekusi mati terhadap seorang menteri universitas lantaran mengeluh soal pekerjaan.

Selain itu, sang menteri juga sering tak hadir dalam pertemuan virual melalui Zoom. Laporan ini diangkat media yang didirikan para pembelot Korut di Korea Selatan, Daily NRK.

Kim disebut sedang bersemangat menghukum mati pejabatnya itu menyusul kegagalan dia menerapkan Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh.

Hukuman mati dijatuhkan setelah Departemen Bimbingan dan Organisasi (ODG) menggelar penyelidikan terhadap komisi Kementerian Pendidikan Tinggi terkait sejumlah kegagalan.

"OGD melakukan penyelidikan karena komisi gagal mencapai berbagai kemajuan dan karena mengkritik kebijakan pemerintah," demikian laporan Daily NRK.

Selain itu menteri dan anggotanya kerap menyampaikan keluhan di setiap pertemuan mengenai pekerjaan mereka serta kurangnya sumber daya yang disediakan pemerintah.

Mereka juga dituduh lamban dalam menjalankan kebijakan pembelajaran jarak jauh terkait pandemi Covid-19.

Mereka menyimpulkan, setelah eksekusi menteri yang tidak disebutkan identitasnya itu, komisi baru telah ditunjuk di bawah kepemimpinan Ri Guk Chol, presiden Universitas Kim Il Sung.

Kim membuat perubahan kebijakan pendidikan pekan ini setelah mengumumkan akan membuka Sekolah Nuklir yang fokus pada teknologi rudal hipersonik.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut