MELBOURNE, iNews.id – KJRI Melbourne menggelar kerja intensif bersama dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditsistik Ditjen Imigrasi). Kegiatan itu berlangsung pada saat kunjungan kerja Ditsistik ke KJRI Melbourne, 9-14 Oktober ini.
Dalam kesempatan itu, delegasi Ditsistik yang dipimpin oleh Indra Sakti Suherman selaku Subkoordinator Pengelolaan Data dan Laporan Perlintasan melakukan pendampingan teknis. Bentuk pendampingan itu antara lain pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) untuk penerbitan paspor; penyiapan peralatan mobile Simkim untuk layanan paspor dengan sistem “jemput bola”, serta; troubleshooting pada masalah perangkat keras dan lunak.
Kamboja Hanya Andalkan Mortir dan Peluncur Roket untuk Menggempur Thailand
Selain itu, ada juga konsultasi dan pembahasan mendalam mengenai masalah-masalah keimigrasian yang dihadapi oleh KJRI. Di antaranya terkait dengan proses penerbitan paspor bagi WNI dengan kasus khusus, termasuk penerbitan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda, serta mengenai isu-isu kekonsuleran lainnya.
Indra mengatakan, pendampingan teknis dan konsultasi isu keimigrasian tersebut menjadi sangat penting dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, khususnya pada wilayah kerja KJRI Melbourne yaitu Victoria dan Tasmania. Di wilayah itu, terdapat sekitar 18.000 total WNI, yang tentunya memerlukan layanan paspor dan dokumen kependudukan lainnya.
Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap
Dia menjelaskan, paspor menjadi bukti dan identitas utama mengenai status kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negeri. “Paspor itu seperti nyawa ketika berada di luar Tanah Air, karena itulah bukti bahwa seseorang itu adalah warga Negara Indonesia,” tuturnya.
Seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kata dia, WNI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraannya jika yang bersangkutan berada di luar negeri selama lima tahun berturut-turut dan tidak memberi tahu pada Perwakilan RI yang merangkap wilayah tempat yang bersangkutan berdomisili.
Selain itu, pada UU dimaksud disebut pula bahwa penyebab lainnya seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan adalah apabila seseorang dimaksud mempunyai paspor, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
“Sering terjadi, warga Indonesia di Australia telah memperoleh paspor dari negara setempat, namun tidak melaporkannya kepada Perwakilan RI, padahal Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda,” ujarnya.
Selain itu, juga cukup sering ditemukan kasus WNI memiliki paspor dan izin tinggal (visa) yang masa berlakunya telah habis, sehingga menjadi overstayer (kelebihan masa tinggal) atau undocumented (tidak punya dokumen). Hal ini dapat menjadi masalah bagi pemerintah setempat dan berpotensi mengganggu hubungan bilateral kedua negara.
Dalam kaitan ini, kata Indra, porsi pelindungan yang diberikan oleh KJRI adalah dengan menerbitkan dokumen kependudukan bagi yang bersangkutan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Setelah pendampingan teknis ini dilaksanakan, diproyeksikan KJRI dapat memberikan layanan dan pelindungan yang jauh lebih baik, cepat, tanggap dan terukur. Ke depan, KJRI juga menyambut baik rencana dan penjajakan oleh Ditsistik, Imigrasi dalam penggunaan metode dan feature face recognition pada sistem identifikasi imigrasi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku