Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah AS Shut Down, 3.800 Penerbangan Ditunda dan Dibatalkan dalam Sehari
Advertisement . Scroll to see content

Konflik Laut China Selatan Lebih Mudah Diselesaikan Jika AS Ratifikasi UNCLOS

Kamis, 20 Agustus 2020 - 07:23:00 WIB
Konflik Laut China Selatan Lebih Mudah Diselesaikan Jika AS Ratifikasi UNCLOS
Kapal induk Amerika Serikat USS Ronald Reagan berada di perairan Laut China Selatan. (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konflik sengketa wilayah perairan di kawasan Laut China Selatan akan lebih mudah diselesaikan jika Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kekuatan besar yang terlibat meratifikasi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS).

Hasjim Djalal, pakar hukum laut internasional, menyebut bahwa semua negara di kawasan telah meratifikasi UNCLOS sehingga mereka semestinya tunduk pada kesepakatan itu, sedangkan AS belum meratifikasinya hingga saat ini dan hal itu menjadi suatu masalah.

"Saya pikir jika AS meratifikasi UNCLOS, di mana mereka berpartisipasi secara aktif dalam negosiasi, sejumlah persoalan di Laut China Selatan--bukan saja AS-China tetapi juga negara ASEAN--bisa diselesaikan dengan lebih menjanjikan daripada sekarang," kata Hasjim dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia, Rabu (20/8/2020).

UNCLOS merupakan serangkaian aturan hukum yang diakui secara internasional untuk mengatur hak dan tanggung jawab negara-negara dalam memperlakukan wilayah lautan, dengan tak kurang dari 158 pihak telah meratifikasi.

Situasi di Laut China Selatan belakangan ini mengalami peningkatan ketegangan setelah dua kekuatan besar dunia yang menjadi rival strategis yakni AS dan China saling menantang serta mengerahkan kekuatan militernya.

Ide mengenai penggunaan kekuatan hukum, dalam hal ini UNCLOS yang telah ditandatangani sejak 1982, untuk menyelesaikan sengketa Laut China Selatan juga didukung oleh Arif Havas Oegroseno, Duta Besar RI untuk Jerman yang pernah menjabat Wakil Koordinator Kedaulatan Maritim di Kementerian Luar Negeri.

"Dalam pandangan hukum internasional, mengirimkan kapal angkatan laut untuk unjuk kekuatan tidak akan membantu karena aturan secara internasional adalah tentang dokumen legal yang dimiliki dan dokumen yang paling kuat," katanya.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut