Konflik Laut China Selatan Lebih Mudah Diselesaikan Jika AS Ratifikasi UNCLOS
JAKARTA, iNews.id - Konflik sengketa wilayah perairan di kawasan Laut China Selatan akan lebih mudah diselesaikan jika Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kekuatan besar yang terlibat meratifikasi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS).
Hasjim Djalal, pakar hukum laut internasional, menyebut bahwa semua negara di kawasan telah meratifikasi UNCLOS sehingga mereka semestinya tunduk pada kesepakatan itu, sedangkan AS belum meratifikasinya hingga saat ini dan hal itu menjadi suatu masalah.
"Saya pikir jika AS meratifikasi UNCLOS, di mana mereka berpartisipasi secara aktif dalam negosiasi, sejumlah persoalan di Laut China Selatan--bukan saja AS-China tetapi juga negara ASEAN--bisa diselesaikan dengan lebih menjanjikan daripada sekarang," kata Hasjim dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia, Rabu (20/8/2020).
UNCLOS merupakan serangkaian aturan hukum yang diakui secara internasional untuk mengatur hak dan tanggung jawab negara-negara dalam memperlakukan wilayah lautan, dengan tak kurang dari 158 pihak telah meratifikasi.
Situasi di Laut China Selatan belakangan ini mengalami peningkatan ketegangan setelah dua kekuatan besar dunia yang menjadi rival strategis yakni AS dan China saling menantang serta mengerahkan kekuatan militernya.
Ide mengenai penggunaan kekuatan hukum, dalam hal ini UNCLOS yang telah ditandatangani sejak 1982, untuk menyelesaikan sengketa Laut China Selatan juga didukung oleh Arif Havas Oegroseno, Duta Besar RI untuk Jerman yang pernah menjabat Wakil Koordinator Kedaulatan Maritim di Kementerian Luar Negeri.
"Dalam pandangan hukum internasional, mengirimkan kapal angkatan laut untuk unjuk kekuatan tidak akan membantu karena aturan secara internasional adalah tentang dokumen legal yang dimiliki dan dokumen yang paling kuat," katanya.
Editor: Arif Budiwinarto