Konyol, Ibu Ini Paksa Bayinya Vegan Hingga Meninggal Kurang Gizi
NEWYORK, iNews.id - Seorang ibu yang hanya makan buah dan sayur mentah (vegan) menyebabkan bayinya tewas kelaparan. Pasalnya, dia hanya memberi bayinya ASI, buah dan sayur mentah.
Sheila O'Leary (35) dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan pelecehan anak. Dia telah menyebabkam Ezra yang merupakan anaknya bersama suami Ryan O'Leary meninggal kurang gizi.
Ezra yang berumur 18 bulan ditemukan tidak bernapas di rumah mereka di Cape Coral, Florida 27 September 2019. Saat itu, berat badan Ezra hanya 7 kg. Padahal, untuk bayi seumurannya, seharusnya memiliki berat badan sekitar 10,9 kg. Sayang, Ezra meninggal tak lama kemudian.
Kepada penyidik, O'Leary mengatakan jika keluarganya merupakan vegan dan hanya makan buah dan sayur mentah. Dia juga menambahkan, bayinya tak makan apap pun selain ASI, seminggu sebelum kematiannya.
Berdasarkan pemeriksaan post mortem, disimpulkan bayi itu meninggal karena komplikasi yang berasal dari kekurangan gizi.
Kepala Unit Korban Khusus di Kantor Kejaksaan Negara Bagian Florida, Francine Donnorummo mengecam tindakan O'Leary. Dia telah memaksakan gaya hidupnya pada putranya.
“Dia membuat pilihan yang membunuh anaknya. Harga dirinya membuat Ezra kehilangan nyawanya. Ini adalah pengabaian yang sembrono terhadap kehidupan manusia,” katanya.
Pengadilan juga mendengar bahwa tiga anak mereka yang lain, yang berusia tiga, lima dan 11 tahun juga ditemukan memiliki kulit yang berubah warna dan gigi yang menghitam. Hal itu terjadi sejak awal mereka dirawat dengan gaya hidup tersebut.
Pengacara O'Leary, Lee Hollander menggunakan foto ibu dan anak itu di pengadilan. Dia berargumen bahwa kematian Ezra adalah kecelakaan tragis.
"Apakah itu terlihat seperti seorang ibu yang ingin membunuh anaknya? Hanya karena itu terjadi bukan berarti dia melakukan kejahatan,” katanya.
Jaksa Negara Amira Fox mengatakan bukti dan lokasi dalam kasus ini sangat memilukan
O'Leary akan dijatuhi hukuman akhir bulan ini tepatnya 25 Juli setelah dinyatakan bersalah oleh para hakim.
Editor: Umaya Khusniah