Korsel Tutup Kompleks Penjagalan Anjing Terbesar
SEOUL, iNews.id - Korea Selatan menutup kompleks penjagalan anjing terbesar di negara itu, Kamis (22/11/2018). Langkah tersebut diambil setelah kelompok pencinta satwa mendorong dihentikannya mengonsumsi daging anjing.
Kompleks penjagalan anjing bernama Taepyeong-dong itu berada di Kota Seongnam. Di sana terdapat enam rumah pemotongan hewan yang dapat menampung ratusan ekor sekaligus. Fasilitas itu merupakan pemasok utama daging anjing ke penjuru Korea.
Pejabat kota Seongnam mengatakan, fasilitas Taepyeong-dong akan dibersihkan dalam beberapa hari lalu fungsinya diubah menjadi taman umum.
Tempat ini sudah beroperasi selama puluhan tahun. Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun, pengadilan Seoul memutuskan dewan kota berhak menghentikan bisnis ini.
Kalangan pencintan satwa mengecam para pengelola rumah jagal karena memperlakukan anjing dengan buruk serta membunuh mereka dengan kejam, termasuk menyetrum sebelum memotong mereka di hadapan anjing lainnya.
Aktivis dari Humane Society International Amerika Serikat menemukan peralatan listrik dan tumpukan bangkai anjing yang ditinggalkan begitu saja di lantai.
"Ini adalah momen bersejara. Ini akan membuka pintu menuju penutupan lebih banyak rumah pemotongan anjing di seluruh negeri serta mempercepat penurunan industri daging anjing secara keseluruhan," demikian pernyatan organisasi hak-hak hewan Korea, KARA, dikutip dari AFP.
Sekitar 1 juta anjing dipotong untuk dikonsumsi dagingnya di Korsel. Di musim panas, daging anjing dikonsumsi sebagai makanan ringan. Selain itu daging anjing juga dikonsumsi karena diyakini bisa meningkatkan energi.
Namun tradisi ini memicu kecaman dari aktivitas penyayang binatang lokal maupun internasional.
Di saat bersamaan, pemerintah mulai mengampanyekan untuk menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan ketimbang diternak.
Menurut survei tahun lalu, 70 persen warga Korea Selatan sudah tidak mengonsumsi daging anjing lagi. Sementara sekitar 40 persen warga percaya bahwa praktik memakan anjing harus dilarang.
Editor: Anton Suhartono