Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempar, 3 Perempuan Muda Dibunuh Geng Narkoba Sambil Disiarkan Langsung di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi, Mantan Wapres Argentina Dihukum 5 Tahun 10 Bulan Penjara

Kamis, 09 Agustus 2018 - 12:36:00 WIB
Korupsi, Mantan Wapres Argentina Dihukum 5 Tahun 10 Bulan Penjara
Mantan Wakil Presiden Argentina Amado Boudou divonis 5 tahun dan 10 bulan penjara. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BUENOS AIRES, iNews.id - Pengadilan Argentina menjatuhi hukuman penjara lima tahun sepuluh bulan kepada mantan Wakil Presiden Argentina Amado Boudou dengan dakwaan melakukan korupsi dan mengambil keuntungan dari jabatan.

Selain itu, dia dilarang menjadi pejabat publik seumur hidup.

Politisi dan pengusaha berusia 55 tahun itu pernah menjabat sebagai wakil dari Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Pada 2010, saat menjabat sebagai Menteri Ekonomi dan Keuangan, dia menjual perusahaan pencetak uang nasional Ciccone Calgografica secara ilegal kepada teman-teman bisnisnya.

Selain itu, Boudou juga menekan Bank Sentral Argentina untuk menyelamatkan perusahaan itu dari kebangkrutan. Sebagai imbalan, dia menerima saham perusahaan.

Setelah itu, perusahaan mendapat order untuk mencetak uang kertas baru. Ciccone Calgografica memiliki hak monopoli mencetak uang dan dokumen-dokumen resmi.

Belakangan perusahaan berganti nama menjadi Compania de Valores Sudamericana dan menjadi perusahaan negara.

Boudou menjabat sebagai Menteri Ekonomi dari 2009 hingga 2010 kemudian menjadi Wakil Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Mantan Presiden Argentina itu juga menghadapi beberapa gugatan korupsi.

Boudou sebelumnya selalu menyatakan dirinya tidak bersalah. Kasus itu menyeret lima pengusaha lain yang juga divonis penjara, antara lain bekas direktur Ciccone Calografica, Nicolas Ciccone. Dia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun enam bulan.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut