Korut Eksekusi Mati Warganya yang Sebarkan Video Drakor dan K-pop
SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) dilaporkan menghukum mati beberapa orang terkait pelanggaran narkoba, menyebarkan video drama Korea Selatan (drakor) dan K-pop, serta terkait kegiatan keagamaan. Ini terungkap dalam laporan setebal 450 halaman yang dirilis Kementerian Unifikasi Korsel.
Laporan itu dikumpulkan pada periode 2017 hingga 2022 berdasarkan kesaksian lebih dari 500 warga Korut yang membelot atau kabur dari negara mereka.
"Hak warga Korea Utara untuk hidup tampaknya sangat terancam," bunyi laporan kementerian, seperti dilaporkan kembali Reuters, Kamis (30/3/2023).
Disebutkan, hukuman mati diterapkan pada pelanggaran yang sebenarnya tidak layak diganjar dengan eksekusi, yakni kejahatan narkoba, menyebarkan video drama dan musik Korsel, serta aktivitas keagamaan yang dianggap mengada-ada atau takhayul.
Laporan tersebut menjelaskan secara rinci pelanggaran HAM yang dilakukan negara di lingkungan masyarakat, penjara, serta berbagai tempat lain, termasuk eksekusi, penyiksaan, serta penangkapan sewenang-wenang.
Kasus kematian serta penyiksaan kerap terjadi di tahanan. Beberapa orang dieksekusi mati setelah ditangkap karena mencoba melintasi perbatasan ke luar Korut.
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol mengatakan, laporan itu seharusnya bisa membuka seluas-luasnya kepada masyarakat internasional mengenai pelanggaran mengerikan yang terjadi di Korut. Dia menegaskan, Korut tidak pantas mendapat bantuan ekonomi 1 sen pun di saat negara itu mengejar ambisi nuklir.
Hampir 34.000 warga Korut pindah ke Korsel. Namun jumlah para pembelot menurun drastis setelah Korut memperketat keamanan di perbatasan. Kasus pembelotan warga Korut mencapai titik terendah sepanjang masa pada 2021 yakni hanya 63 orang, dipicu pembatasan akibat pandemi Covid-19. Namun setahun kemudian angkanya naik sedikit menjadi 67 orang.
Editor: Anton Suhartono