Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Patrice Talon, Presiden Benin yang Lolos dari Kudeta Perwira Militer
Advertisement . Scroll to see content

Kritik Pemerintah, Mantan Presiden Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 23 Desember 2021 - 05:31:00 WIB
Kritik Pemerintah, Mantan Presiden Divonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan presiden, Moncef Marzouki. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TUNIS, iNews.id - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan presiden, Moncef Marzouki. Sebelumnya, dia dituduh mengkritik dan menyerukan protes kepada Presiden Kais Saied. 

Vonis dijatuhkan secara in absentia pada Rabu (22/12/2021). Dilansir dari kantor berita TAP, pengadilan memutuskan Marzouki bersalah atas tuduhan menyerang keamanan eksternal negara. 

Marzouki, yang tinggal di Paris, menggambarkan perebutan kekuasaan Saied pada Juli lalu sebagai kudeta. Dia juga menyerukan protes terhadap presdien dan mendesak agar pertemuan internasional besar negara-negara berbahasa Prancis dipindahkan dari Tunisia.

Saied telah menolak tuduhan perebutan kekuasaan, penangguhan parlemen dan rencana untuk mengubah konstitusi merupakan sebuah kudeta. Dia mengaku bertindak demikian untuk mengakhiri kelumpuhan politik yang berlarut-larut. Selain itu, referendum akan diadakan tahun depan untuk konstitusi baru yang diikuti oleh pemilihan parlemen.

Donor asing yang diperlukan untuk membantu mengatasi krisis yang mengancam keuangan publik Tunisia telah mendesak Saied untuk memulihkan tatanan konstitusional yang normal. Mereka menyatakan, demokrasi dan kebebasan berbicara penting bagi hubungan mereka dengan negara Afrika Utara itu.

Setelah revolusi Tunisia 2011 yang memperkenalkan demokrasi, majelis terpilih menunjuk Marzouki sebagai presiden sementara. Dia bertugas mengawasi transisi ke konstitusi baru pada 2014.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut