Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: ASEAN-Jepang Jadi Jangkar Perdamaian dan Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
Advertisement . Scroll to see content

Kurung Anak yang Sakit Jiwa di Kandang Puluhan Tahun, Pria Tua Dihukum

Kamis, 28 Juni 2018 - 12:12:00 WIB
Kurung Anak yang Sakit Jiwa di Kandang Puluhan Tahun, Pria Tua Dihukum
Ilustrasi pria lansia di Jepang. (Foto: Tokyo Times)
Advertisement . Scroll to see content

KOBE, iNews.id - Seorang pria berusia 73 tahun dihukum percobaan karena secara ilegal mengurung anak lelakinya yang sakit mental di kandang kayu selama bertahun-tahun di rumah mereka di Sanda, Jepang.

Pengadilan Distrik Kobe memvonis Yoshitane Yamasaki selama 18 bulan di penjara, diskors selama tiga tahun, karena mengunci putranya yang berusia 42 tahun di dalam kurungan. Kurungan itu memiliki tinggi 1 meter dengan lebar 0,9 meter dan panjang 1,8 meter, di sebuah gubuk prefabrikasi.

Hakim Ketua Kimikazu Murakawa mengatakan Yamasaki tidak melakukan upaya yang cukup untuk menemukan cara alternatif menangani putranya.

Ukuran kandang yang digunakan Yamasaki untuk mengurung putranya yang sakit jiwa selama puluhan tahun. (Foto: KYODO)

"Dia secara signifikan menyakiti martabatnya dengan menjaga dia di dalam kurungan," kata Murakawa, seperti dilaporkan Japan Today, Kamis (28/6/2018).

Dalam putusan diketahui, Yamasaki dan istrinya mengurung putra mereka di kandang sejak 28 April 2013 hingga 21 Januari 2018, kecuali saat memberinya makan dan memandikannya di rumah utama dua kali dalam sepekan.

Namun istri Yamasaki meninggal pada akhir Januari 2018.

Jaksa menuntut hukuman penjara 18 bulan untuk Yamasaki karena tidak berkonsultasi dengan lembaga-lembaga publik. Namun kuasa hukum meminta hakim memberi hukuman percobaan dengan alasan keluarga itu tidak menerima dukungan dari layanan kesejahteraan.

Selama proses persidangan, Yamasaki mengaku mengurung putranya karena perilaku kekerasannya. Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan seorang pejabat kota lebih dari 20 tahun lalu, namun tidak menerima tanggapan.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut